"Isu adanya penyuapan pada uji kelayakan untuk pemilihan calon Gubernur Bank Indonesia (BI) ini dimungkinkan terjadi. Tetapi tenang saja, Badan Kehormatan (BK) DPR RI akan menjatuhkan sanksi berat bagi anggota yang kedapatan menerima suap," tegasnya.
Selain sanksi berat, karena ini menyangkut upaya penegakan kode etik dan tata tertib (Tatib) DPR RI, demikian Gayus Lumbuun, pihaknya juga pasti meneruskan proses hukum atas anggota tersebut ke aparat berwajib.
"Sanksi berat, itu sudah pasti. Tetapi tidak berhenti sampai di situ. Bagi anggota yang `ketangkap` atau ketahuan, akan kami teruskan ke Penegak Hukum untuk diproses dengan tuduhan melakukan Kejahatan Parlemen," tegasnya.
Bukan hanya si penerima, tetapi menurut Gayus Lumbuun, para pemberi suap juga akan ikut kena getahnya.
"Mereka sama-sama (pemberi dan penerima) akan kami bawa ke Penegak Hukum dengan tuduhan yang sama, melakukan Kejahatan Parlemen," tandas Gayus Lumbuun lagi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, DPR RI tengah menghadapi proses uji kelayakan calon Gubernur BI. Namun, sebelum itu berlangsung, sedang terjadi `kuat-kuat`-an antara legislatif versus eksekutif, mengenai dua calon yang diajukan, karena dianggap kurang layak, apalagi semuanya dari unsur pejabat non karier di lingkup internal BI.
Sebagian besar fraksi meminta pihak pemerintah mengajukan nama tambahan, terutama dari lingkup internal BI, atau mengancam mengembalikan nama-nama yang telah diajukan terlebih dulu (di antaranya Agus Martowardoyo, kini Direktur Utama Bank Mandiri). (*/cax)