"Lebih baik kami menunggu sampai 3 Maret mendatang, batas akhir penyelesaian kasus divestasi itu, baru bersikap daripada melayani pernyataan Newmont," kata Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Drs H. Abdul Malik, MM, kepada wartawan di Mataram, Sabtu.
PT NNT selaku perusahaan tambang tembaga dan emas di Batu Hijau, Sumbawa Barat Propinsi NTB menuding Pemda NTB melakukan upaya terselubung untuk memanipulasi proses divestasi, yang mengacu kepada Financial Times (FT) edisi 29 Pebruari 2008.
Siaran pers PT NNT yang diterima di Mataram, Jumat (29/2), FT melaporkan bahwa Bumi Resources telah menandatangani nota kesepahaman rahasia yang tidak mengikat dengan gubernur NTB, bupati Sumbawa dan Sumbawa Barat pada Maret dan Agustus 2007.
Nota kesepahaman itu antara lain menyebutkan adanya kesepahaman untuk membeli tidak hanya 10 persen saham untuk proses divestasi 2006 dan 2007, tetapi juga sisa 21 persen saham yang harus dijual hingga tahun 2010.
Senior Vice President, Chief Financial Officer Newmont Mining, Russel Bal dan Chief Counsel Newmont Mining, Blake Rhodes melalui Manager Public Relations PT NNT, Kasan Mulyono, telah menanggapi secara serius siaran FT tersebut dan menyesalkan hal itu.
Sekda NTB yang juga terlibat aktif dalam penyelesaian kasus divestasi itu mengatakan, tidak penting bagi Pemda NTB untuk menanggapi pernyataan Newmont karena selain tudingan itu tidak beralasan sebab Pemda NTB belum pernah menjalin kerja sama dengan "Bumi Resources" juga kasus divestasi itu akan segera dituntaskan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (EDM), Purnomo Yusgiantoro, juga telah bersikukuh agar kasus divestasi itu harus dituntaskan sesuai batas waktu, 3 Maret 2008.
"Terserah Newmont mau menggunakan acuan apa atau informasi dari mana pun, kami lebih memilih menunggu hasil penyelesaian divestasi di tingkat pusat," ujar Abdul Malik.
Kendati demikian, Malik mengakui, Pemda NTB akan menjalin mitra dengan investor lain jika penyelesaian kasus divestasi 10 persen saham milik Pemda NTB dalam perusahaan tambang tembaga dan emas di Batu Hijau, Sumbawa Barat itu.
Bahkan, akan menggunakan staf ahli dari kalangan akademisi maupun komunitas independen lainnya jika penyelesaian kasus divestasi itu mengarah kepada pemberian kewenangan kepada daerah.
"Kalau daerah diberi kewenangan pengelolaan ya...kami jalin kerja sama dengan swasta untuk memberdayakan perusahaan pertambangan itu. Kami berharap akan ada penyelesaian kasus divestasi itu sesuai batas waktu yang ditentukan," ujarnya. (*/boo)