"Perlu manajemen perkara di Kejaksaan. Pembenahan sumber daya manusia di Kejaksaan masih jauh dari harapan," kata anggota lembaga Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia, Andri Gunawan di kantor ICW Jakarta, Selasa (4/3), saat memberikan keterangan kepada wartawan didampingi sejumlah pengurus lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Peradilan (KPP).
Dalam menyelesaikan suatu perkara tindak pidana, lanjut Andri sudah seharusnya Jaksa Agung mempertimbangkan integritas, kapabilitas, dan kemampuan seorang jaksa untuk masuk dalam tim penanganan perkara sehingga diharapkan jaksa yang menangani suatu perkara bekerja dengan jujur dan adil.
Penangkapan Jaksa Urip, kata Andri, harus dijadikan cambuk oleh Jaksa Agung untuk melakukan percepatan pembenahan internal secara sistemik dan menyeluruh.
"Pembenahan diharapkan mampu memupuk kembali kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan," katanya didampingi Emerson Yuntho dari Indonesia Corruption Watch, dan Andrey dari Konsorsiun Reformasi Hukum Nasional.
Evaluasi dan pembenahan sistem pembinaan personel dan pengawasan Kejaksaan harus segera dilakukan, namun dalam waktu dekat perlu ada langkah nyata dari Jaksa Agung untuk menindak pihak yang lalai menjalankan tugasnya dalam melakukan pengawasan kinerja jaksa.
Emerson dari ICW menunjuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman, sebagai pihak yang ikut bertanggung jawab terhadap kasus dugaan suap Urip. Jampidsus, katanya, berkewajiban untuk mengawasi kinerja timnya, termasuk Tim Jaksa Pemeriksa Kasus BLBI.
"Jampidsus harus mengundurkan diri. Ini bentuk pertanggungjawaban karena tidak dapat melakukan tugasnya," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman menyatakan ia tidak mempermasalahkan jabatannya dicopot jika Kejaksaan menghendaki.
Namun, Kemas mengatakan, ia bukan atasan langsung Urip. Mengenai kinerja Urip, Kemas mengatakan, selama tujuh bulan melakukan penyelidikan kasus BLBI, tidak ada masalah.
"Saya tidak pernah mendapatkan laporan apapun tentang dia dan saya bukan atasan langsungnya," katanya.
Sementara itu, berkaitan dengan ditetapkannya status Urip yang pernah menjabat sebagai Ketua Tim Jaksa Pemeriksa Kasus BLBI, Kejaksaan Agung telah mempersilahkan Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan investigasi terhadap dugaan kasus suap.
Kejaksaan Agung juga telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Marwani Slamet Rahardjo untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus itu. (kpl/dar)