Hafiz mengatakan pihaknya berharap agar Departemen Dalam Negeri (Depdagri) bisa tepat waktu menyerahkan data kependudukan pada April, sehingga bisa segera dapat ditindaklanjuti dengan pemutakhiran data pemilih.
"Kita juga berharap Presiden bisa menandatangani UU Pemilu, sehingga bisa cepat diundangkan dan diberi nomor agar bisa kita laksanakan," katanya.
Ia menjelaskan, meskipun UU Pemilu belum diundangkan, pihaknya akan tetap melaksanakan tugas lainnya yakni mengeluarkan peraturan KPU.
"Dalam waktu dekat, yang mendesak kita selesaikan lima peraturan," katanya.
Kelima peraturan KPU tersebut, verifikasi partai politik, verifikasi calon perseorangan anggota DPD, pembentukan PPK, PPS, dan KPPS, Pembentukan PPLN dan KPPSLN, serta peraturan soal pemutakhiran data pemilih.
"Sedikitnya, UU Pemilu membutuhkan 48 Peraturan KPU untuk pelaksanaannya," katanya. (kpl/dar)