Menurut Aidir yang merupakan penanggung jawab verifikasi parpol itu, jumlah parpol yang berkasnya diperiksa ada 120 parpol.
Verifikasi parpol dilakukan oleh Depkum dan HAM untuk memeriksa kelengkapan persyaratan Parpol untuk disahkan status badan hukumnya oleh Depkum dan HAM.
Dasar hukum pelaksanaan verifikasi parpol itu adalah UU no 2 tahun 2008 tentang Partai Politik.
Aidir menjelaskan, untuk melakukan verifikasi terhadap berkas kelengkapan parpol itu disiapkan sebanyak sepuluh tim.
Yang diperiksa antara lain mengenai kepengurusan parpol pada semua tingkatan hingga Kecamatan, bukti KTP dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
Selain itu data mengenai domisili partai, surat pernyataan tidak tercantum sebagai pengurus di partai lain, serta alamat kantor. "Empat hari ke depan kita harapkan selesai (pemeriksaan identifikasi - red)," ujar Aidir.
Setelah proses identifikasi, proses selanjutnya adalah pengecekan ulang untuk membuat tabulasi, untuk kemudian dihasilkan daftar partai yang lolos verifikasi sementara. (kpl/dar)