< >

Raker Kejagung dan Komisi III Hujan Interupsi

Rabu, 05 Maret 2008 13:04
Kapanlagi.com - Rapat Kerja (raker) antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi III DPR RI, di Jakarta, Rabu, diwarnai `hujan` interupsi oleh anggota komisi hukum tersebut terkait penanganan kasus BLBI.

Interupsi berawal dari pertanyaan tambahan yang dilontarkan oleh anggota komisi III Gayus Lumbuun. Awalnya Gayus mempertanyakan mekanisme pengawasan internal Kejaksaan Agung terkait tertangkapnya jaksa Urip Tri Gunawan, sesaat setelah Kejaksaan Agung menghentikan penyelidikan kasus BLBI. Gayus berpendapat bahwa sangat dipahami jika publik berpikir penangkapan ketua tim jaksa penyelidik BLBI itu terkait dengan penghentian penyelidikan kasus tersebut. Bahkan Gayus mempertanyakan kinerja Wakil Jaksa Agung, Mochtar Arifin, dalam hal pengawasan internal Kejaksaan.

"Di mana-mana Jaksa Agung itu bertanggung jawab secara eksternal dan Wakil Jaksa Agung secara internal," kata Gayus.

Kemudian, Gayus juga mempertanyakan kinerja Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kemas Yahya Rahman, sebagai penanggung jawab pengusutan kasus BLBI. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengusulkan agar Kejaksaan Agung menonaktifkan Kemas Yahya Rahman untuk sementara.

Sesaat setelah Jaksa Agung memberi jawaban atas pertanyaan Gayus, interupsi kemudian bermunculan. Salah satunya dari anggota Komisi III Patrialis Akbar. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menantang Jaksa Agung menuntut pertanggung jawaban Kejaksaan Agung atas tertangkapnya jaksa Urip Tri Gunawan. Patrialis menyatakan, kepercayaan masyarakat akan luntur jika Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa membongkar kasus Urip.

Sementara itu, anggota Komisi III lainnya, Nadrah menyoroti kemampuan tim 35 jaksa penyelidik kasus BLBI. Wanita aktivis PDIP itu meminta Jaksa Agung mengaji ulang kemampuan tim tersebut.

"Jangan terlalu percaya dengan tim 35 itu," katanya.

Namun demikian, Nadrah mendukung Jaksa Agung untuk mengembalikan citra Kejaksaan. Dia berharap Jaksa Agung tetap bekerja maksimal, meski ada desakan agar Jaksa Agung mengundurkan diri. Nadrah mengusulkan, Komisi III melakukan gelar perkara kasus BLBI bersama Kejaksaan Agung untuk mengetahui permasalahan yang ada.

"Jadi eksistensi Komisi III juga kelihatan," katanya.

Sedangkan Dewi Asmara dari Fraksi Golkar meminta Jaksa Agung segera memerintahkan jajarannya untuk melakukan perbaikan internal. Dewi juga meminta agar Jaksa Agung bisa meyakinkan Komisi III dan masyarakat bahwa penghentian penyelidikan dua kasus BLBI tidak terkait dengan tertangkapnya jaksa Untung Tri Gunawan.

Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, penyelidikan BLBI telah dilakukan secara hati-hati. Tim 35 jaksa, menurut Jaksa Agung, telah diberi waktu hingga tujuh bulan untuk menyelidiki kasus BLBI. Jaksa Agung mengatakan, seluruh anggota tim sepakat tidak menemukan perbuatan melawan hukum dalam pengembalian aset obligor. Dia mengatakan, penurunan nilai aset yang berpotensi merugikan keuangan negara tidak terlepas dari kondisi saat itu.

Penghitung aset obligor, menurut Jaksa Agung, hanya melakukan perhitungan formal dan tidak melakukan tinjauan aset secara langsung, sehingga hanya bisa melakukan perkiraan nilai aset. Perkiraan perhitungan itu menyebutkan aset obligor mencukupi untuk membayar utang BLBI, meski setelah dijual oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) nilai aset itu turun drastis. Lebih lanjut Jaksa Agung menyesalkan penangkapan jaksa Urip Tri Gunawan oleh KPK. Untuk sementara, Jaksa Agung memperkirakan Urip memanfaatkan penghentian penyelidikan BLBI untuk kepentingan pribadi.

"Keputusan yang diambil tim 35 disalah gunakan oleh oknum UTG, itu kesimpulan saya sementara," kata Hendarman Supandji.

Sebelumnya, KPK menangkap jaksa Urip Tri Gunawan di salah satu rumah di Jakarta Selatan karena diduga menerima uang sebesar US$660 ribu atau lebih dari Rp6 miliar. Bersama Urip juga ditangkap seorang wanita berinisial AS yang belakangan diketahui bernama lengkap Arthalita Suryani. Arthalita diduga sebagai pemberi uang. Urip dan Arthalita telah berstatus tersangka dan ditahan. Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan pemberian uang itu diduga terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Seperti diberitakan sebelumnya (29/2), Kejaksaan Agung menghentikan penyelidikan dua kasus BLBI, yaitu kasus BLBI yang melibatkan obligor Bank Central Asia (BCA) dan Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Penyelidikan kedua kasus itu dilakukan oleh tim khusus yang terdiri dari 35 orang jaksa dari berbagai daerah di Indonesia. Kejaksaan Agung tidak menemukan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi dalam kedua kasus tersebut.

Jaksa Urip sebelumnya menjabat Ketua Tim Penyelidik kasus BLBI dengan obligor BDNI, sebuah bank milik Sjamsul Nursalim. (*/cax)