Hendarman mengatakan itu dalam rapat kerja (raker) antara jajaran Kejaksaan Agung dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu.
Jaksa Agung menyatakan hal itu ketika menjawab pertanyaan tertulis dari Komisi III, terkait bolak-baliknya berkas perkara luapan lumpur Lapindo di Kepolisian dan Kejaksaan.
Menurut Jaksa Agung, bolak-baliknya berkas perkara tersebut disebabkan Kepolisian Daerah Jawa Timur mendapatkan perbedaan keterangan sejumlah ahli tentang penyebab luapan lumpur.
Beberapa ahli mengatakan, luapan lumpur merupakan akibat dari kelalaian dari perusahaan pertambangan yang melakukan pengeboran di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur.
Namun, polisi juga mendapat keterangan ahli bahwa luapan lumpur adalah murni bencana alam dan tidak ada unsur kelalaian.
Belum pastinya penyebab luapan lumpur itu, menurut Hendarman, menjadi penyebab Kejaksaan setempat belum melanjutkan kasus itu pada tahap penuntutan pidana.
"Kita ragu-ragu untuk mengajukan," kata Jaksa Agung.
Untuk itu, Hendarman meminta agar Kepolisian setempat melakukan pemeriksaan langsung di lapangan, sehingga bisa menemukan unsur kelalaian.
Temuan unsur kelalaian itu, katanya, berguna untuk kelanjutan proses hukum terhadap luapan lumpur Lapindo. (*/cax)