Secara garis besar isi pledoi Fariz RM, memaparkan adanya jebakan dengan tidak diperiksanya sopir taksi. Kedua, ada unsur usaha untuk menghancurkan popularitas Fariz. Dan mengenai tes urine positif belumlah memastikan barang bukti ganja merupakan milik terdakwa. "Dengan demikian kami minta terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan," ujar Jhon Aziz dalam sidang.
Walau JPU tetap kukuh dalam tuntutannya, tapi Fariz merasa bersyukur. Dia optimis hukuman yang bakal dijalani kurang dari satu tahun. Tidak seperti bayangannya dulu sampai 10 tahun. "Alhamdulillah, paling tidak di penjara kurang dari 1 tahun, yang saya takutkan saya di penjara 10 tahun. Saya terima kasih kepada pihak-pihak yang tetap memberi dukungan," tuturnya. Sidang untuk pembacaan vonis akan digelar pada tanggal 10 Maret mendatang. (kpl/fia/tri)
ipuck_ach (05-03-2008 18:12:10)

Masayu Anastasya
Ratu Felisha
Andi Soraya
Lucky Resha
Fairuz A Rafiq









