"Kedua WNA asal RRC tersebut memalsukan dokumen akte kelahiran dan kartu identitas lainnya," kata Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Pondang Tambunan, Rabu.
Tambunan mengatakan, Zhuang Xiau Dong memiliki nama Indonesia yakni Teddy Saputra yang memalsukan dokumen seperti akta kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang beralamat di Benteng Makasar RT 03/08 Sukarasa, Kota Tangerang.
Selain itu, Zhuang pemuda kelahiran Puking tanggal 30 Agustus 1984 tersebut memiliki ijazah lulusan SMP Negeri 265, Tebet, Jakarta Selatan.
Sementara itu, seorang WNA lainnya Ren Heng Xiang alias Santi Melanie juga memalsukan surat dokumen seperti halnya Teddy Saputra.
Xiang alias Santi, wanita kelahiran Hunam, RRC tanggal 27 Desember 1972 tersebut memiliki KTP yang berdomisili di Komplek Duren Village D-III/17 Ciledug, Kota Tangerang
Tambunan menjelaskan, kronologis pengungkapan pemalsuan dokumen oleh warga asing tersebut, berawal ketika keduanya mengajukan pembuatan paspor.
Petugas imigrasi mulai mencurigai saat Teddy dan Santi menjalani tes wawancara biodata dan alamat lengkapnya, namun kedua warga asli China tersebut kebingungan karena tidak mengetahui pasti lokasi tempat tinggal yang berdasarkan KTP-nya.
"Keduanya tidak dapat menunjukkan lokasi tempat tinggal yang sesuai dengan KTP," kata Tambunan.
Karena timbul kecurigaan, akhirnya petugas menyelidiki untuk memastikan biodata pelaku namun ternyata seluruh dokumennya palsu dan keduanya digiring ke ruang karantina di Kantor Imigrasi Tangerang.
Tambunan menjelaskan, keduanya melakukan modus operandi yang baru dan belum pernah dilakukan WNA lain dalam pemalsuan dokumen dan penipuan status kewarganegaraan.
Santi yang mengaku sebagai WNI tersebut mengajukan pembuatan paspor untuk berobat ke luar negeri karena menderita bisu dan tuli.
Bahkan wanita yang berkunjung ke Indonesia sebagai turis sejak tahun 2000 tersebut memiliki surat pengantar dari salah satu dokter di Jakarta guna berobat ke luar negeri yang rencananya akan diantar kakaknya bernama A. Wijaya.
Kedua WNA pelaku pemalsuan dokumen tersebut dikenai pasal berlapis yakni Pasal 52 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Imigrasi ancaman hukuman dua tahun penjara, Pasal 55 UU No. 9 Tahun 1992 tentang Warga Negara Asing Tanpa Dokumen (ancaman lima tahun penjara) dan Pasal 263 KUHAP tentang Pemalsuan Dokumen (ancaman penjara selama lima tahun).
Tambunan menegaskan, pihak akan menindaklanjuti penyelidikan dibalik kasus pemalsuan dokumen resmi seperti ijazah, KTP, akta kelahiran dan Kartu Keluarga, termasuk oknum yang mengeluarkan surat palsu tersebut. (*/rsd)