TKI asal desa Kaliburu di kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, ini bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah pasangan suami-istri, Aiman Hammed (50) dan Manal (35), di kota Jeddah sejak 12 Maret 2007.
Selama bekerja di sana ia kerapkali mengalami penyiksaan fisik dan bathin karena persoalan sepele.
"Hanya gara-gara ada debu di meja atau helai rambut di kamar mandi, saya pasti disiksa dengan cara ditampar berkali-kali atau dipukul pakai kayu," kata dia ketika menyampaikan testimoni atas derita yang dialaminya kepada sejumlah wartawan di Kantor Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Rabu.
Perempuan beranak satu ini mengaku masih mengingat sedikitnya tiga kali mengalami penyiksaan berat yang dilakukan oleh Aiman Hammed dalam bentuk menampar, serta memukul bagian kepala dan badan menggunakan kayu.
Perlakuan kasar ini belum termasuk tamparan biasa dan makian yang kerapkali dialaminya.
Penyiksaan terakhir yang diderita Asni yakni sekitar pertengahan Februari 2008 hanya karena majikannya menemukan helai rambut dalam kantong kresek di kamar mandi.
Aiman Hammed memukul Asni dengan kayu sampai memaksa wanita bersuamikan Rustam ini terbaring tak berdaya di tempat tidur selama beberapa hari.
Asni tak bisa mengadukan penderitaan yang ia alami ke Konsulat Jenderal RI di Jeddah atau Kedutaan Besar RI di Riyadh, karena Aiman dan istrinya melarang perempuan berkulit sawo matang itu keluar rumah.
"Kalaupun majikan saya keluar rumah, saya selalu dikurung di dalam rumah dengan pintu terkunci dari luar," kata dia.
TKW yang baru pertama kali bekerja di luar negeri ini menyatakan sudah berulangkali menghubungi PT Alviando Mas Buana, perusahaan jasa TKI yang menyalurkan Asni, via pesan singkat (SMS) telepon genggam, namun tak mendapat respon.
Hasrat Asni untuk bisa pulang ke Tanah Air dapat terwujud setelah ia berkeluh kesah kepada salah seorang kerabat majikannya yang kebetulan datang berkunjung.
Aiman Hammed pun memberi restu setelah mendapat masukan dari kerabatnya itu.
"Majikan saya lalu memberi uang US$500 sebagai gaji selama bekerja sekaligus ongkos pulang ke Indonesia pada penghujung Februari 2008," ujar Asni sambil membasuh air mata karena sedih.
Asni yang didampingi Ketua DPW PAN Sulteng Andi Baso Syarifuddin dalam acara testimoni itu, mendesak PT Alviando Mas Buana bertanggungjawab atas penderitaan yang dialami TKI yang direkrutnya tersebut dengan melakukan gugatan kepada Aiman Hammed.
"Saya menuntut adanya konpensasi atas penderitaan yang saya alami," tuturnya.
Perempuan malang ini berminat menjadi TKW setelah mendapat penawaran dari Ny. Fauziah selaku sponsor. Fauziah yang menyalurkan Asni ke PT Alviando Mas Buana yang berkantor pusat di Jakarta itu mendapat konpensasi berupa uang senilai dua bulan pertama upah Asni.
Selama bekerja di rumah Aiman Hammed, Asni mendapat upah sebesar 600 real. Tapi, besaran upah tersebut tidak tercantum dalam kontrak kerja yang ditandatangani oleh Asni. (*/rsd)