< >

DPR Persilakan DPD Ajukan 'Judicial Review' RUU Pemilu

Kamis, 06 Maret 2008 22:06
Kapanlagi.com - DPR RI mempersilakan Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) mengajukan judicial review terhadap RUU tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun diinggatkan agar proses gugatan itu tidak mengganggu persiapan Pemilu 2009.

Hal itu diungkapkan Ketua DPR RI Agung Laksono di Press Room DPR/MPR Jakarta, Kamis (6/3) menanggapi rencana DPD mengajukan judicial review atas undang-undang yang baru saja disyahkan tersebut.

Agung mengemukakan, hak DPD untuk mengajukan judicial review, baik perorangan maupun atas nama institusi. Yang pasti, DPD telah berusaha maksimal untuk memperhatikan kepentingan berbagai pihak dalam membahas RUU tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD yang merupakan revisi terhadap UU No.12/2003 tentang Pemilu untuk anggota legislatif.

DPR mempercayakan sepenuhnya kepada MK untuk memutuskan perkara tersebut bila gugatan judicial review benar-benar diajukan oleh DPD. DPR juga percaya, MK tidak bisa diintervensi pihak mana pun dan akan memutuskan perkara secara arif dan bijaksana.

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Gedung DPD/MPR Senayan Jakarta, Kamis sepakat mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait susbtansi RUU tentang Pemilu yang baru disahkan DPR RI pada Senin (3/3) dan untuk mempersiapkan materi gugatan, lembaga perwakilan ini sedang meminta masukan dari kalangan ahli hukum tata negara.

Ketua Panitia Perantang UU (PPU) DPD Muspani (Bengkulu) didampingi anggota DPD Wahidin Ismail (Papua Barat), I Wayan Sudirta (Bali), Nusran Joher (Jami) dan Arief Natadiningrat (Jawa Barat) kepada pers usai rapat paripurna mempertegas keputusan DPD.

Muspani mengemukakan, untuk memperkuat materi gugatan ke MK, DPD membentuk tim khusus yang mempersiapkan draft judicial review ke MK. Tim ini telah meminta pendapat sejumlah ahli hukum dan masih akan meminta saran atau pendapat terkait gugatan yang akan diajukan.

Mengenai kepastian waktu mengajukan gugatan ke MK, Muspani memperkirakan gugatan akan diajukan ke MK sehari setelah RUU itu ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Muspani belum secara rinci menjelaskan materi pokok dalam RUU yang akan digugat DPD ke MK. Namun setidaknya sejumlah pasal akan dipersoalkan ke MK, antara lain terkait legal standing anggota DPD. Dalam UUD 1945, mengatur anggota DPD berasal dari kalangan independen, namun dalam RUU tentang Pemilu, anggota DPD diperbolehkan berasal dari partai politik. Selain itu juga persoalan domisili calon anggota DPD yang tidak harus berdomisili di daerah yang diwakili.

"DPD dipilih dari setiap propinsi. Karena itu, domisili itu penting," kata Wayan Sudirta yang menambahkan, tim DPD akan menentukan apakah gugatan yang diajukan wakili institusi atau perorangan.

PPU DPR RI menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas beberapa rumusan dalam RUU tentang Pemilu, terutama mengenai ketidakjelasan subtansi mengenai persyaratan peserta Pemilu. Sebelumnya, DPD telah mengeluarkan surat berkaitan dengan proses pengambilan keputusan atas RUU tersebut pada 21 Februari dan 29 Februari.

Bagi DPD, langkah judicial review dilakukan sebagai catatan sejarah dalam upaya mengangkat kebenaran dan sebagai langkah koreksi secara konstitusional.

Selain mengajukan judicial review ke MK, DPD juga mencermati perkembangan pembahasan RUU tentang Susunan Kedudukan (Susduk) Anggota MPR, DPR dan DPD yang sedang dibahas DPR. (kpl/dar)