"Saya secara pribadi berpendapat hak angket adalah solusi. Dengan hak angket kita bisa melakukan penyidikan langsung," katanya, di Jakarta, Kamis (6/3), setelah menjadi pembicara dalam diskusi tentang kemungkinan kasus BLBI diambil alih KPK, yang diselenggarakan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Lebih lanjut, Gayus mengatakan, hak angket ini memberikan wewenang kepada DPR untuk memanggil siapa saja yang berkaitan dengan kasus BLBI, termasuk obligor.
"Kami bisa meminta keterangan berbagai pihak, termasuk obligor dan pemegang aset sekarang," katanya.
Namun, tambah Gayus, hak angket kasus BLBI belum dibicarakan di tingkat Komisi III. Saat ini, Komisi III masih bertumpu pada hak interpelasi guna menyelesaikan kasus ini.
"Masih diperlukan lobi fraksi dan melewati Badan Musyawarah. Keputusan hak angket diambil saat rapat paripurna, jika memang didukung maka paripurna bisa tidak mengikuti jadwal," kata Gayus.
Menanggapi pendapat Gayus, Guru Besar Hukum Pidana Internasional Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita mengatakan DPR harus serius ikut serta menyelesaikan kasus BLBI.
"Hak Angket adalah hak parlemen. Harus serius," ujarnya.
Sebelumnya, pada Februari 2008, DPR menggelar rapat paripurna dengan agenda tunggal keterangan dan jawaban pemerintah atas penyelesaian BLBI, Selasa (12/2).
Saat itu, Menko Perekonomian Boediono membacakan jawaban pemerintah atas interpelasi DPR mengenai penyelesaian masalah BLBI.
Jawaban pemerintah tersebut dianggap tidak memuaskan oleh sejumlah fraksi. Namun, Di akhir persidangan, fraksi-fraksi di DPR RI akhirnya sepakat meminta kesempatan untuk mendalami jawaban yang disampaikan presiden dalam sidang interpelasi berikutnya. (kpl/dar)