Dari tangan tersangka bandar ekstasi itu, polisi berhasil mengamankan 93 butir pil ekstasi warna abu-abu merk Mr Bean, 15 butir pil Erimin dan 5 pil Happy Five, serta uang tunai sebesar Rp250 ribu.
Menurut Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Aries Andhi Sik, Pr, warga Bengkong Bengkel RT 03/RW 03 Kecamatan Batu Ampar, Batam, sudah menjadi target operasi sejak awal Februari.
"Selama pengintaian kami, tersangka bolak-balik Batam-Karimun sebanyak lima kali," ucapnya di Mapolres Karimun.
Namun baru tadi tersangka dapat ditangkap setelah aparat menyamar sebagai pembeli langsung pil tersebut dari tersangka untuk memastikan bahwa barang yang dijual tersangka adalah pil haram.
Setelah itu polisi langsung menangkap tersangka di dalam diskotik, dan mengamankan 16 butir pil ekstasi.
Kemudian polisi juga menggeledah kamar 102 Hotel `Lk` Jl Teuku Umar, Tanjung Balai Karimun tempat tersangka menginap.
Di kamar itu polisi menemukan 77 butir pil ekstasi, 15 butir pil Erimin dan lima butir Happy Five yang disimpan dalam tas hitam milik tersangka. Selanjutnya tersangka digiring ke Mapolres Karimun guna penyidikan lebih lanjut.
Aries juga mengatakan akibat perbuatan itu, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 59 UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun penjara.
Berdasarkan penuturan tersangka, awal kedatangannya ke Karimun, Senin (25/2) dirinya membawa 200 butir pil ekstasi, 15 butir pil Erimin dan 5 butir Happy Five.
Barang tersebut diperolehnya dari `A` di Batam yang kini buron seharga Rp 90 ribu perbutir. A sudah dikenalnya sejak tiga bulan lalu.
Selanjutnya dia membawa ke barang itu ke Karimun dan mengedarkannya sendiri di Diskotik Bravo.
"Didalam diskotik saya jual dengan harga Rp120 per butir," ucapnya.
Tersangka juga mengatakan dua minggu di Karimun, dirinya telah menjual sebanyak 107 butir pil ekstasi. Sedangkan yang menjadi target pemasarannya adalah pengunjung diskotik. (kpl/rit)