Itu dikemukakan Djoko, yang juga anggota Komisi I DPR, pada temu antarbangsa mengenai "Peran ASEAN dan Organisasi Masyrakat dalam Mendorong HAM dan Demokrasi di Burma", yang dihadiri berbagai perwakilan lembaga swadaya masyarakat peduli pada masalah hak asasi di Myanmar di Jakarta pada Kamis.
"Menyetujui referendum itu sama dengan menyetujui pensahan kekuasaan tentara," katanya.
Menurut dia, demokrasi, yang dijanjikan pemerintah Myanmar melalui referendum itu, tidak murni. Apalagi, rakyat Myanmar diminta memberikan suaranya untuk referendum, yang bahkan tidak diketahui isi rancangan undang-undang dasarnya, katanya.
Pemerintah Myanmar, tambah dia, tampak memaksa rakyatnya untuk menyetujui undang-undang dasar itu.
Dia menilai, janji referendum dan penyelenggaraan pemilihan umum pada 2010 justru merupakan penegasan penolakan dialog dari pemerintah Myanmar.
Sementara itu, wakil Kedutaanbesar Amerika Serikat di Indonesia Joseph L Novak menyatakan Amerika Serikat prihatin pada pelaksanaan referendum, karena isi rancangan undang-undang dasar tersebut dirahasiakan.
Pemerintah Amerika Serikat juga meminta kelompok pendukung demokrasi dan suku kecil harus disertakan dalam referendum dan pemilihan umum tersebut.
Pada awal Februari, pemerintah Myanmar mengumumkan akan melangsungkan pemungutan suara mengenai undang-undang dasar baru itu pada Mei 2008 dan dilanjutkan pemilihan umum banyak partai pada tahun 2010 sebagai tahapan dari peta jalan menuju demokrasi.
Pemilihan umum itu akan menjadi yang pertama sejak pemungutan suara banyak partai tahun 1990, dengan Liga Bangsa untuk Demokrasi (NLD) pimpinan Aung San Suu Kyi keluar sebagai pemenang.
Pemerintah, yang berkuasa sejak 1962, mengabaikan hasil pemilihan umum tersebut dan menghancurkan unjuk rasa pendukung demokrasi, sehingga jatuh korban jiwa, sementara Suu Kyi menghabiskan sebagian besar masa hidupnya sebagai tahanan rumah.
Pengumuman pemerintah Myanmar tidak menjelaskan kesertaan NLD dalam pemungutan suara tersebut, namun undang-undang dasar itu diyakini untuk menjauhkan Suu Kyi dari kekuasaan lewat larangan bagi pemimpin memiliki pasangan orang asing. Suu Kyi bersuami ilmuwan Inggris, Michael Aris, yang meninggal pada 1999.
Undang-undang dasar itu juga diyakini sebagai jalan untuk memastikan kepemimpinan berasal dari kalangan tentara.
Penyusunan undang-undang dasar baru tersebut dilakukan setelah konvensi nasional pertama pada dasawarsa 1990-an. NLD menolak ikut dalam konvensi itu.
Pemerintah Myanmar pada 2003 mengumumkan tujuh langkah peta jalan menuju demokrasi untuk mengahiri lebih dari 40 tahun kekuasaan tentara di negara itu. (kpl/rit)