"Tentunya Newmont akan menggunakan segala cara untuk bisa memenangkan kasus ini termasuk menyediakan pengacara handal tingkat internasional," kata anggota komisi XI DPR RI, Drajad Wibowo, Jumat (7/3), saat menanggapi upaya Pemerintah menggugat Newmont ke arbitrase internasional.
Kehati-hatian mutlak dilakukan oleh Pemerintah Indonesia karena Newmont, perusahaan yang berpusat di Denver, Amerika Serikat itu bisa saja melakukan sejumlah langkah atau manuver untuk memenangkannya.
Menurut Drajad, kalau tidak hati-hati dan kurang mempersiapkan diri dengan baik maka tekanan-tekanan di tingkat internasional bisa saja memperlemah Indonesia.
"Jangan sampai kita kalah seperti kasus Karaha Bodas Company (KBC)," katanya.
Hal senada disampaikan Ketua Umum Barisan Suara Muda Indonesia Sayed Junaedy Rizaldi bahwa Pemerintah harus mempersiapkan diri dengan baik saat berhadapan dengan Newmont di arbitrase internasional.
Meski Pemerintah sudah siap menghadapi proses di arbitrase internasional, tapi Pemerintah harus belajar dari kasus persengketaan Newmont di Peru. "Bisa saja pemerintah mereka itu menekan Pemerintah Indonesia," katanya.
"Kita bangsa Indonesia tidak boleh lengah dan terus waspada. Harus dipersiapkan langkah-langkah berikutnya. Menang atau kalah harus ada langkah antisipasinya," ungkap Rizaldi.
Drajad menyarankan agar Pemerintah Indonesia juga melakukan upaya hukum di dalam negeri dengan mempersiapkan tuntutan pelanggaran yang dilakukan Newmont di Indonesia.
"Bila ditemukan ada pelanggaran seperti yang terkait dengan lingkungan atau pun persoalan pajak itu bisa saja diajukan di pengadilan di dalam negeri. Ini strategi juga untuk menghadapi Newmont," katanya.
Sementara itu Rizaldi menambahkan bahwa ke depan, Pemerintah harus mendorong peran perusahaan nasional, baik yang dipunyai pemerintah (BUMN) maupun swasta, untuk mendukung pemerintah daerah terkait pengelolaan bisnis pertambangan di daerahnya.
"Lakukan lelang terbuka untuk bidang pertambangan tersebut. Tentunya pasti ada perusahaan lokal yang mampu melakukan kegiatan usaha tersebut," katanya.
Out of Court
Sementara itu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Purnomo Yusgiantoro, menyatakan penyelesaian di luar pengadilan atau "out of court settlement" masih dimungkinkan apabila Pemerintah dan Newmont sama-sama menghendaki.
Meski demikian, kata Purnomo di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis, sampai saat ini belum ada niat dari kedua pihak untuk menempuh jalan damai.
"Arbitrase dimungkinkan `out of court settlement`, apabila kedua pihak memang menginginkan itu. Tetapi sampai saat ini belum ada," ujarnya.
Menurut Purnomo, Newmont sampai saat ini masih mempelajari gugatan Pemerintah terhadap PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) ke arbitrase internasional.
Sejak gugatan Pemerintah ke arbitrase internasional pada Senin, 3 Maret 2008, Pemerintah memberikan waktu selama 30 hari kepada Newmont untuk menanggapi gugatan tersebut.
Pemerintah menggugat NNT karena dinilai gagal melaksanakan melaksanakan kewajiban divestasi saham pada 2006 dan 2007 sesuai dengan perjanjian kontrak karya NNT dan Indonesia pada 2 Desember 1986.
Kesalahan Newmont yang paling fatal, menurut Pemerintah, adalah tidak melaksanakan pasal 20, 21 dan 24 dari kontrak karya karena tidak melaksanakan divestasi saham sesuai waktunya, yaitu divestasi saham tiga persen pada 2006 dan tujuh persen pada 2007.
Padahal permintaan Pemerintah hanya agar Newmont menyelesaikan kewajiban divestasi saham sesuai kontrak karya.
Pemerintah meminta agar proses arbitrase internasional dilaksanakan di Indonesia.
Melalui arbitrase, Pemerintah mengupayakan penyelesaian dengan pendekatan hukum sekaligus menjaga iklim investasi.
Pemerintah telah menunjuk arbitrer pemerintah untuk Newmont, yaitu pakar hukum dari Universitas Nasional Singapura, Prof M. Sornarajah.
Purnomo menjelaskan, Newmont juga akan menunjuk arbitrer. Kemudian kedua belah pihak akan memutuskan bersama arbitrernya. (kpl/dar)
newmont sangat memperhatikan lingkungan sekitar dan sangat memperhatikan keselamatan kerja para karyawannya. itu karna didukung sistim management yang sangat baik dengan standart internasional...kalo jatuh ke tangan pengusaha lokal, gak jamin deh bakal sama..., paling2 hanya mikirin untung doang, tanpa memperhatikan hal tsb dimaksud. buktinya LAPINDO....?????