< >

Hasil Arbitrase Newmont Dijelaskan Secara Transparan

Sabtu, 08 Maret 2008 20:25
Kapanlagi.com - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) HL Serinata mengatakan, hasil arbitrase kasus divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) akan dijelaskan secara transparan kepada semua komponen di wilayah NTB.

"Nanti saya undang pejabat pusat untuk datang ke sini guna menjelaskan secara transparan hasil penyelesaian kasus Newmont itu," kata Serinata, usai membuka Musyawarah Daerah (Musda) VII Gabungan Pengusaha Konstruksi Seluruh Indonesia (Gapensi) NTB, di Mataram, Sabtu.

Ia mengatakan, saat ini kasus divestasi Newmont sedang dalam proses penyelesaian di pengadilan arbitrase sehingga semua pihak diminta untuk bersabar dan sebaiknya tidak mengomentari persoalan tersebut tanpa referensi yang jelas.

Komentar dan tanggapan yang dilontarkan selama ini hanya mengarah kepada polemik yang berkelanjutan sehingga perlu diluruskan oleh pihak yang mengetahui substansi persoalan.

"Kalau sudah tuntas di tingkat pusat, saya undang orang-orang pusat untuk datang menjelaskan. Sekarang semua pihak di sini meraba-raba saja dan berpolemik saja, tidak tahu tapi bicara terlalu banyak," katanya.

Saat ini, pemerintah dan PT NNT tengah menyiapkan para arbiternya masing-masing untuk kepentingan persidangan arbitrase yang akan digelar dalam waktu dekat.

Pemerintah telah menunjuk arbiternya yakni pakar hukum dari National University of Singapore, Prof M Sornarajah.

Pemerintah pun sudah menentukan tempat pengadilan arbitrase yang akan berlangsung di Jakarta, namun arbitrase itu tetap menggunakan peraturan-peraturan konsiliasi sesuai Uncitral (Arbitration Rules of the United Nations Commision on International Trade Law).

Sementara PT NNT memiliki waktu selama 30 hari guna menentukan arbiter dan tempat pelaksanaan pengadilan arbitrase.

Menurut Menteri ESDM, Purnomo Sugiantoro, apabila arbitrase memutuskan Newmont lalai, Newmont harus mengoreksi kelalaiannya dan jika pengadilan menyatakan kontrak Newmont bisa diputus, pemerintah akan memutus kontrak tersebut.

Sebaliknya, apabila Newmont dinyatakan tidak lalai, kontrak dan proses divestasi tetap berlanjut.

Seperti diketahui, pemerintah mengambil langkah arbitrase karena Newmont tidak melaksanakan kewajiban divestasi yakni tiga persen saham tahun 2006 dan tujuh persen saham divestasi tahun 2007.

Sesuai kontrak karya, Newmont berkewajiban mendivestasikan 51 persen sahamnya kepada pihak nasional yakni pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun perusahaan nasional sampai tahun 2010.

Namun pihak PT. NNT hingga kini belum merealisasikan kewajiban melepas saham kendati telah diberikan peringatan dan dikeluarkan default (lalai), bahkan sempat diperpanjang hingga 3 Maret 2008.

Karena itu, pada akhirnya pemerintah membawa sengketa tersebut ke arbitrase internasional yang kemudian dibalas pihak PT NNT yang juga mengajukan persoalan tersebut ke pengadilan arbitrase. (kpl/rit)