Menteri perikanan Syed Ataur Rahman mengatakan satwa air pemakan daging itu pertama kali diimpor sebagai ikan akuarium, namun sejak itu sejumlah besar dikembangbiakkan di dalam negeri untuk konsumsi manusia.
"Kami melarang impor dan budidaya piranha setelah komite ahli menemukan ikan tersebut memangsa jenis-jenis lokal dan mengancam keberadaan sejumlah ikan langka di negeri ini," kata Rahman.
Ia mengatakan siapa pun yang melanggar larangan itu akan diancam hukuman penjara enam bulan.
Bangladesh dilintasi oleh lebih dari 200 sungai dan tempat bagi sejumlah ikan paling langka di dunia. (*/lin)