"Kita terus melakukan evaluasi terhadap seluruh operator, jika dalam penyelenggaraan komersial layanan spektrum frekuensi tidak dimanfaatkan sesuai dengan lisensi yang diperoleh, tidak tertutup kemungkinan lebar pita dikurangi," kata Kabag Umum dan Humas Ditjen Postel Depkominfo, Gatot S. Dewa Broto, di Jakarta, Senin.
Menurut Gatot, spektrum frekuensi merupakan sumber daya terbatas yang dimiliki pemerintah, sehingga harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan pelayanan jasa penyelenggaraan telekomunikasi kepada masyarakat.
Surat peringatan Ditjen Postel kepada NTS sudah dilayangkan, tertuang dalam surat No. 308/DJPT.4/KOMINFO/8/2008.tertanggal 29 Februari 2008.
"Peringatan didasarkan pada hasil kajian Ditjen Postel dengan menggunakan basis data Sistem Informasi Manajemen Frekwensi (SIMF)," kata Gatot.
Ia menambahkan, kajian itu menunjukkan bahwa penggunaan kanal frekuensi radio yang dialokasikan kepada NTS terhadap data pembangunan menara radio pemancar (BTS) untuk penyelenggaraan layanan seluler dianggap kurang efektif jika dibanding dengan lebar pita frekuensi radio DCS 1.800 sebesar 15 MHz yang telah ditetapkan kepada operator tersebut.
Lebar pita yang digunakan NTS adalah 15 MHz (3 blok) sama dengan yang digunakan operator seluler PT Excelcomindo Pratama (XL), namun berbeda signifikan dalam penggelaran jumlah BTS, apalagi dengan kewajiban biaya hak penggunaan (BHP) Frekuensi yang dimiliki.
Demikian pula jika dibanding dengan PT Hutchison CP Telecommunication yang hanya menggunakan lebar pita 10 MHz (2 blok), tetapi telah membangun BTS jauh lebih banyak dan sekaligus telah memenuhi kewajiban BHP Frekuensi.
"Jumlah BTS yang dibangun NTS tidak sebanding dengan lebar pita yang diterapkan dan BHP Frekuensi Radio yang dibayarkan ke kas negara," tegas Gatot.
Sementara itu, Head of Corporate Communication NTS Anita Avianty menegaskan pihaknya telah membangun jaringan sesuai dengan komitmen yang telah disampaikan kepada pemerintah.
NTS memperoleh lisensi seluler nasional mulai 2001, adalah operator seluler berteknologi GSM dan layanan seluler generasi ke tiga (3G).
Meskipun mengklaim melakukan investasi satu miliar dolar AS dalam tiga tahun ke depan untuk mengembangkan jaringan ke luar Jawa, seperti Sumatera, namun hingga akhir 2007 baru komersial di tiga kota yakni Jakarta, Bandung, dan Surabaya.
Meskipun operator ini mengklaim, akan mengembangkan jaringan 2G dan 3G-nya ke beberapa wilayah lain di seluruh pusat pasar terbesar di Pulau Jawa, Sumatera dan pulau-pulau lainnya dengan rencana investasi satu miliar dolar AS dalam tiga hingga empat tahun ke depan.
Sebelumnya, Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPR-RI dengan jajaran Ditjen Postel (4/3), menyimpulkan Komisi I DPR mendesak pemerintah mengevaluasi penggunaan pita frekuensi operator dan mencabutnya bila pemanfaatannya kurang optimal mengingat cukup banyak operator yang serius mengelola frekuensi dan meminta tambahan alokasi.
Salah satu operator yang meminta tambahan frekuensi untuk pengembangan jaringannya adalah PT Hutchison CP Telecommunication, operator seluler penyelenggara layanan Three.
Direktur Layanan Korporasi Hutchison Sidarta Sidik mengungkapkan pihaknya sangat membutuhkan alokasi tambahan frekuensi sebesar 5 MHz untuk layanan seluler generasi kedua (2G)-nya.
"Hal tersebut sejalan dengan perkembangan jaringan dan pelanggan kami di sejumlah kota di Indonesia, sementara alokasi yang ada saat ini sudah kurang mencukupi," tuturnya.
Selain Hutchison, operator lainnya yang juga menyatakan minat kepada pemerintah untuk meminta tambahan frekuensi yakni XL dan Telkomsel. (*/lin)