"Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kejadian tersebut murni kecelakaan kerja dan tidak unsur sabotase," katanya di Cilacap, Senin.
Meski demikian, kata dia, hingga saat ini polisi masih terus mengumpulkan fakta-fakta di lapangan dan meminta keterangan dari para saksi yang masih hidup. Menurut dia, munculnya api diperkirakan akibat adanya pukulan pada saat hendak mencabut baut dan saat itu masih terdapat sisa gas sehingga muncul api dengan sangat singkat (flashing). Dalam kejadian ini, tidak ada tersangka dan kalaupun ada maka sudah batal demi hukum karena yang bersangkutan adalah korban meninggal dunia.
Dia menyayangkan pada saat peristiwa tersebut, para korban tidak mengenakan pelindung badan yakni baju anti api dan masker. Terkait hal tersebut, Manajer Umum Pertamina UP IV, Sutarno mengatakan, penggunaan pelindung badan disesuaikan dengan jenis pekerjaannya.
"Penggunaan pelindung disesuaikan jenis pekerjaan, apakah termasuk kategori pekerjaan panas atau dingin," katanya.
Menurut dia, pekerjaan yang dilakukan para korban termasuk pekerjaan dingin. Bahkan pekerjaan tersebut sudah sering dilakukan enam bulan sekali sejak tahun 1976.
"Sebelum peristiwa itu terjadi, mereka telah melakukan perawatan pada empat unit lainnya," katanya.
Sementara itu menurut seorang pekerja yang selamat dalam peristiwa tersebut, Prapto mengatakan, saat kejadian jumlah pekerja yang melakukan perawatan enam orang termasuk dirinya. Menurut dia, keenam orang tersebut dibagi menjadi dua tim, tetapi sebagian besar hanya sebagai helper (pembantu) karena yang benar-benar menguasai hanya almarhum Basiran. Ia mengatakan, mereka bekerja pada ketinggian 15 meter di atas tanah dan sumber api tidak diketahui secara pasti.
"Saat itu saya berusaha menyelamatkan almarhum Danes dari kobaran api yang menyulut bajunya," kata dia saat pemakaman Danes. (*/cax)