< >

Polisi Pemilik 940 Ekstasi Pasti Dipecat

Selasa, 11 Maret 2008 17:43
Kapanlagi.com - Polisi berinisial Ag yang menjadi tersangka pemilik 940 butir pil ekstasi dipastikan akan dipecat, kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar AKBP Suhadi di Pontianak, Selasa.

"Tersangka Ag pasti dipecat, kami tinggal menunggu putusan hakim yang menjerat tersangka secara hukum pidana. Sementara proses hukum melalui sidang kode etik dapat dipastikan tersangka dipecat," kata Suhadi.

Ag yang berpangkat brigadir dari kesatuan Brigade Mobil Polda Kalbar menjadi tersangka pemilik 940 butir ekstasi setelah tertangkap basah oleh Tim Reserse Narkotik Kepolisian Kota Besar Pontianak pada Senin (3/3).

Kepastian bahwa Ag bakal dipecat, menurut Suhadi, berdasarkan bukti dan pengakuan tersangka bahwa ia mengaku sebagai pemilik serta pengedar ekstasi 940 butir tersebut.

Suhadi menjelaskan tersangka diancam dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara minimal empat tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp150-759 juta.

Selain itu Ag dijerat pula dengan Undang-undang RI Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

"Setelah itu tersangka dikenakan sanksi kode etik karena dia anggota polisi," katanya.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Ag mengakui telah melakukan transaksi penjualan ekstasi dalam jumlah besar di kota Pontianak dan Batam melalui jasa pengiriman pos kilat.

Ag mengaku mendapat kiriman barang tersebut dari Jakarta melalui jasa pengiriman kilat dan ia membayar uang muka sebesar Rp25 juta untuk 500 butir ekstasi, sisanya dibayar kemudian.

Hingga kini Polda Kalbar masih memeriksa intensif atas tiga tersangka, yaitu Ag oknum polisi, Sn (31) dan seorang perempuan berinisial Dr (29) yang tertangkap tangan memiliki 940 butir ekstasi di sebuah kamar hotel KD Pontianak pekan lalu.

Modus pelaku mengirim paket narkoba dari Jakarta yaitu mengelabui petugas dengan memasukkan narkoba ke dalam kemasan paket sebuah komputer dan dalam setengah kilogram gula pasir.  (*/cax)