Direktur Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol. Victor Laut, di Ambon, Selasa membenarkan, "A" kini menjadi buron setelah pengembangan penyidikan terhadap "OT", "EN" dan "AM".
"Ketiganya mengaku ganja itu dipasok "A" yang berdiam di Jakarta tetapi berasal dari Aceh dan memasok ganja dengan menggunakan KM. Ciremai ke Ambon, selanjutnya ditawarkan kepada pemakai," kata Victor.
Saat penangkapan "OT" polisi berhasil menyita 69 paket ganja seberat 89,2 gram, sementara saat membekuk "EN" ada ganja seberat 0,1 gram dan di "AM" ada dua paket ganja.
Kombes Victor mengakui penangkapan bandar dan kurir yang juga pemakai itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat di sekitar pemukiman, yang mencurigai tindak tanduk ketiga orang itu.
"Kami sudah memasukkan "A" sebagai Daftar Pencaharian Orang(DPO) sehingga masyarakat diminta peran serta untuk melaporkan sekiranya melihatnya atau lokasi persembunyiannya," katanya.
Polda Maluku dua bulan terakhir ini berhasil meringkus bandar, pemakai maupun pengedar ganja tanpa "tebang pilih" karena terbukti ada oknum polisi yang juga terjaring Operasi Tumpas Narkoba.
Oknum personil Satbrimob Polda Maluku, Bripda Pol."RH" beberapa waktu lalu dibekuk Unit Satnarkoba Polres Pulau Ambon dan Pulau Lease karena terbukti terlibat peredaran obat terlarang itu.
"RH" yang terjaring Operasi Tumpas Narkoba kini mendekam di tahanan Polda Maluku di kawasan Tantui, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon dengan barang bukti sembilan paket ganja seberat 7,4 gram. (*/cax)