Majelis hakim Daniel Pratu, SH pada persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa, mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Firdaus, SH yang menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan.
Terpidana ditangkap 8 November 2007 oleh Satuan Narkoba Poltabes Medan. Ia ditangkap ketika melintas di Jalan Putri Hijau dengan becak dan dari tangan terdakwa polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,9 gram. (*/rsd)