Polda Bali Ringkus Komplotan Pengedar Narkoba
Kapanlagi.com - Sebanyak sepuluh orang tersangka yang berada dalam satu jaringan dalam mengedarkan narkoba di Pulau Dewata, ditangkap pihak Polda Bali dalam suatu pelacakan dan penggerebekan. Kesepuluh orang yang ditangkap secara berturut-turut sejak awal pekan lalu di wilayah Denpasar dan Kabupaten Badung itu, MA (30), WW (30), AS (26), PGWY (29), NB (32), AANA (31), WDP (21), KS (27) serta dua remaja yang telah menjalin asmara, DB (23) dan MK (23). Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol AS Reniban, di Denpasar, Selasa mengatakan, pihaknya yang melakukan penyelidikan atas cukup maraknya aksi peredaran narkoba itu berhasil menangkap MA pemuda asal Sumatera yang telah lama menetap di Bali. Dari penangkapan atas MA di Jalan Pendawa Utara Denpasar, terungkap bahwa pria yang bersangkutan juga memiliki jaringan yang sama-sama bertindak selaku pengedar narkoba di beberapa lokasi di Pulau Dewata, terutama di tempat-tempat hiburan malam. Atas informasi itulah, polisi secara berturut-turut meringkus sepuluh tersangka berikut barang bukti sekitar 200 gram daun ganja kering dan 32 butir pil ekstasi. Khusus dari tersangka DB dan MK, dua sejoli asmara, polisi menyita sebatang pohon ganja setinggi 20 cm yang ditanam di dalam pot bunga di dalam kamar kos pada bangunan berlantai dua di Legian, Kuta. Selain pohon ganja, dari kamar kos yang dihuni pria DB dengan kekasihnya MK, juga disita daun ganja kering seberat 57 gram dan beberapa linting rokok yang sudah dicampur daun ganja. Kabid Humas mengatakan, penggerebekan di rumah kos-kosan yang di bagian lantai bawahnya merupakan bangunan Restoran Lakasa di Legian, Kuta itu, dilakukan petugas menyusul penangkapan yang telah dilakukan terhadap kawanan mereka. Dari MA dan beberapa tersangka lain yang duluan tertangkap, diperoleh keterangan bahwa DB dan MK berada dalam satu jaringan pengedar di Pulau Dewata. Atas informasi itu, polisi melakukan penggerebekan ke tempat kos dua remaja asal Jakarta yang tengah menjalin asmara dan "kumpul kebo" di rumah kos-kosan di Legian, Kuta. Dari mereka polisi selain menyita daun ganja kering sebesar 57 gram, juga sebatang pohon ganja dalam pot yang diletakkan di dalam lemari pakaian mereka di dalam kamar. Dari hasil pemeriksaan pendahuluan, baik DB maupun MK mengaku sengaja menyimpan tanaman ganja di dalam lemari pakaian untuk maksud menyembunyikannya. Tanaman baru dikeluarkan pada pagi hari untuk memperoleh sinar matahari, setelah itu ditaruh lagi di dalam almari. Untuk pengusutan lebih lanjut, baik DN dan MK maupun delapan tersangka yang lain yang berada dalam satu jaringan, kini ditahan pihak Ditnarkoba Polda Bali. (*/rsd) |