< >

Pemerintah Bentuk Tim Pelacak Uang Korupsi Obligor BLBI

Rabu, 12 Maret 2008 07:13
Kapanlagi.com - Pemerintah sepakat membentuk tim yang terdiri dari unsur Departemen Keuangan (Depkeu), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian RI (Polri) untuk mengembalikan uang negara semaksimal mungkin dari para obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Hal tersebut disampaikan Menko Polhukam Widodo AS di Jakarta, Selasa, usai rapat koordinasi bidang politik, hukum dan keamanan yang membahas langkah-langkah percepatan penyelesaian kasus BLBI.

Hadir pula dalam rapat tersebut antara lain Menko Perekonomian Boediono, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Jaksa Agung Hendarman Supandji, Kapolri Jenderal Sutanto, dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Syamsir Siregar.

Menko Polhukam Widodo AS mengatakan, pembentukan tim tersebut merupakan langkah kongkret pemerintah untuk mengefektifkan penagihan kepada para obligor BLBI dalam penyelesaian kewajibannya melalui mekanisme dan instrumen yang ada.

"Mekanisme itu bisa melalui Panitia Urusan Piutang Nagara (PUPN), maupun gugatan hukum, termasuk juga upaya-upaya pelacakan dan pengembalian aset melalui kerja sama dengan lembaga Stolen Asset Recovery (StAR) initiative," katanya.

Untuk itu, katanya, setiap institusi dalam tim tersebut yakni Depkeu, Kejakgung, dan Mabes Polri, harus melakukan langkah-langkah khusus yang telah disepakati.

Depkeu ditugaskan untuk menetapkan prosedur standar penanganan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) BLBI yang bebas dari kepentingan dan korupsi melalui surat keputusan (SK) Menkeu, memanggil tujuh obligor yang sedang ditangani PUPN dan pengembalian tagihan sesuai dengan keputusan berdasarkan hasil audit BPK.

Depkeu juga akan menetapkan jumlah kewajiban pemegang saham terhadap delapan obligor BLBI yang telah dilimpahkan Kejaksaan Agung kepada Menteri Keuangan, serta menyiapkan langkah-langkah untuk melakukan pencegahan maupun paksa badan agar para obligor yang tidak kooperatif tidak bepergian ke luar negeri melalui koordinasi dengan Kejaksaan Agung, Mabes Polri dan Depkum HAM.

Langkah khusus yang akan dilakukan Kejaksaan Agung adalah memberikan legal opinion atas Pemegang Saham Pengendali (PSP) yang tidak kooperatif guna melakukan penagihan melalui gugatan perdata, melakukan tagihan dan atau gugatan perdata atas PSP yang tidak kooperatif atas dasar Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan Menkeu terhadap kejaksaan sebagai pengacara negara, serta melakukan kerja sama dengan StAR initiative untuk pelacakan dan pengembalian aset.

Sedangkan langkah khusus Mabes Polri adalah membantu Depkeu dalam penyelesaian obligor melalui PUPN, bersama-sama dengan Kejakgung melakukan penelusuran aset di luar negeri, serta membantu pencekalan terhadap obligor yang tidak kooperatif.

"Inilah langkah-langkah yang dilakukan pemerintah dalam rangka akselerasi penyelesaian kasus BLBI, yang intinya mendorong sinergi antara Depkeu, Kejakgung dan Mabes Polri untuk menangani masalah ini dengan orientasi utama sebesar-besarnya mengembalikan uang negara," kata Menko Polhukam Widodo AS. (*/rsd)