Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi Andi Ashari, di Jambi, Rabu, menyebutkan Effendi diperiksa untuk ketiga kalinya dengan status masih sebagai saksi.
Selain Effendi, jaksa penyidik juga memeriksa empat orang saksi dari Bank Mandiri yakni Albarnis SE (pejabat pusat bank itu), Muslim Kasim dan Eldy (bagian perkreditan), dan mantan kepala cabang Bambang Prasetyo.
Kasus itu mencuat ketika para petani kelapa sawit di Desa Jebak Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batanghari yang menjadi binaan KUD Sadar harus terus membayar utang ke bank meskipun telah melunasi.
Dari pemeriksaan diketahui, KUD Sadar mengatasnamakan petani telah menyalahgunakan wewenang dalam pengajuan kredit ke bank tanpa diketahui oleh para petani.
KUD tidak pernah membayar angsuran setelah mendapatkan kredit komersial hingga terjadi kredit macet pada Oktober 2005.
Kepada bank, pihak KUD menjaminkan lahan milik petani seluas 9.800 hektare tanpa diketahui petani.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tim penyidik menyatakan, Ketua KUD Sadar diduga terlibat dalam kasus tersebut setelah kejaksaan menetapkan satu tersangka Direktur Utama PT Tunjung Langit Sejahtera (TLS) Robert Maruli yang menjadi rekanan KUD itu.
Dalam pemeriksaan tersebut, Effendi didampingi pengacara Amin Ibrahim. Ia diperiksa jaksa penyidik Suyanto sejak pukul 10:00 WIB. (*/cax)