Selain mengabulkan gugatan cerai Rahma, dalam sidang ke-15 ini, Majelis Hakim Sulaeman juga mengambil beberapa keputusan. Antara lain, hak asuh anak otomatis berada di bawah Rahma karena Raisya bukanlah anak biologis dari Rauf. Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memerintahkan untuk mengubah akta kelahiran Raisya.
Dua pengacara, Sandi Arifin dari pihak Rauf dan Secarpiandy selaku kuasa hukum Rahma menyatakan puas dan menerima hasil putusan tersebut.
"Dari awal gugatan cerai Rahma terhadap Rauf adalah soal rumah tangga, bukan soal hak asuh dan harta gono gini, jadi masalah ini tidak pernah kita daftarkan dalam gugatan," ujar Secarpiandy. Di sisi lain, pihak Rauf melalui Sandi Arifin mengaku puas dengan putusan tersebut. "Ini sudah adil seperti yang kita harapkan," ujar Sandi pendek. (kpl/iin/tri)
Zahra (14-03-2008 13:07:46)

Linguini
Remy
Skinner
Blueis
Emile









