"Mas Roy akhir-akhir ini depresi, dia sering ketakutan. Karena itu, saya akan coba ajukan permohonan untuk menyelamatkan mas Roy," kata pengacara Roy, Sunarno Edy Wibowo SH MHum di Surabaya, Kamis (13/3).
Tentu saja hal ini membuat pengacaranya menjadi berang. Pasalnya, bila terjadi sesuatu pada diri Roy, maka Sunarno tidak ikut bertanggung jawab. Kejari Surabaya yang harus menanggung semuanya, karena Roy sebenarnya masih dalam proses rehabilitasi.
"Itu melecehkan hakim, karena majelis hakim dalam sidang di PN Surabaya (11/3) sudah memperbolehkan," ujar Sunarno.
Namun, katanya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya tidak mengeluarkan BA-6 (berita acara dari kejaksaan tentang pengeluaran terdakwa dari tahanan), sejak majelis hakim menunda sidang untuk pemeriksaan kejiwaan Roy.
Menanggapi hal itu, anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya, Muhadji SH mengemukakan, majelis hakim memang sudah memberi kesempatan Roy untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan. "Tapi, kalangan rutan (Rumah Tahanan Negara) dan Kejari Surabaya tidak mengeluarkan terdakwa untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan di RSUD dr Soetomo Surabaya," katanya.
Ia mengaku, tidak tahu alasan rutan dan kejaksaan yang tidak mengeluarkan B-6, karena dirinya tidak berhak memberi keterangan soal itu. "Secara logika, bila rutan dan kejaksaan tidak mau mengeluarkan B-6, berarti kondisi terdakwa tidak terlalu serius. Tapi tanyakan saja ke Rutan dan Kejari," pungkasnya. (*/boo)

Tengku Rafli
Rasya Bleszynski
Teuku Rasya Islami
Pasya Islami
Rafli Rasya Islami









