< >

Kenaikan Klaim Harus Diikuti Kenaikan Layanan Jasa Raharja

Jum'at, 14 Maret 2008 08:18
Kapanlagi.com - Kenaikan pembayaran klaim santunan Jasa Raharja bagi penumpang angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) perlu diikuti peningkatan layanan profesional.

Ketua Federasi Transportasi dan Angkutan SBSI Manado, Victor Lolowang kepada ANTARA, Kamis di Manado mengatakan, naiknya pembayaran santunan tersebut harus diikuti profesionalitas penanganan dari perusahaan.

Profesionalitas itu bukan saja peningkatan pelayanan secara cepat untuk pembayaran klaim santunan bagi ahli waris maupun dan korban kecelakaan namun juga tidak berbelit-belit.

Pengawasan ketat diberlakukan terhadap pengusaha sarana transportasi angkutan yang tidak melaksanakan pembayaran premi Iuran Wajib (IW) maupun Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu lintas Jalan (SWDKLJ).

Pengawasan terhadap pengusaha transportasi supaya mengikuti aturan yang berlaku dalam pembayaran IW maupun SWDKLJJ itu sangat penting agar pekerja di sarana transportasi maupun penumpangnya merasa nyaman dan aman.

Sehingga bila terjadi kecelakaan maka masyarakat tidak dirugikan oleh ulah pengusaha transportasi itu, katanya.

Dia mengatakan, menyambut positif kenaikan santunan PT Jasa Raharja, bagi korban meninggal dunia dari Rp10 juta menjadi Rp25 juta, korban cacat tetap dari maksimal Rp10 juta menjadi Rp25 juta, biaya perawatan maksimal dari Rp5 juta menjadi Rp10 juta dan biaya pemakaman dari Rp1 juta menjadi Rp2 juta.

Akibat harga barang dan jasa saat ini cukup tinggi, seperti untuk biaya pengobatan yang sudah semakin mahal maka penyesuaian kembali pembayaran santunan yang dilakukan perusahaan jasa asuransi itu sudah tepat, katanya.

Sebelumnya Kepala PT Jasa Raharja Cabang Manado, Heru Purwanto mengatakan, telah melakukan penyesuaian pembayaran klaim asuransi sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008 tentang besaran santunan dan SWDKLJJ dan nomor 37/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari tentang besaran santunan dan IW.

Penyesuaian nilai santunan itu untuk penumpang angkutan umum darat dan laut serta bagi korban lakalantas dengan kenaikan 100-150%, katanya sambil menambahkan pelaksanaannya mulai pada 27 Maret 2008.

Selama ini, Jasa Raharja menerapkan pelayanan jemput bola dalam operasional pelayanan santunan agar proses penyelesaian santunan lebih cepat, katanya.

Pada tahun 2007 target rata-rata kecepatan pelayanan santunan secara nasional bagi korban meninggal dunia selama tujuh hari. (*/lin)