< >

Gubernur NTB: Harus Ada Kewenangan Pemda di Newmont

Sabtu, 15 Maret 2008 15:27
Kapanlagi.com - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Serinata menegaskan, pemerintah daerah (pemda) harus memiliki kewenangan dalam pengelolaan perusahaan tambang emas dan tembaga yang dikelola PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) di Batu Hijau, Pulau Sumbawa.

"Divestasi saham 10% untuk pemda harus terealisasi agar ada kewenangan daerah dalam pengelolaan tambang itu. Ini sikap kita," kata Serinata dalam pertemuan dialog dengan akademisi, LSM, pers dan elemen masyarakat lainnya, di Mataram, Sabtu.

Pertemuan tersebut, semula diagendakan untuk mendengar penjelasan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Muhammad Lutfi, tentang permasalahan divestasi PT NNT yang sudah dibawa ke pengadilan arbitrase internasional, namun Lutfi tidak berkenan hadir karena harus menyusul rombongan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang kan melawat ke Dubai.

Menurut Serinata, ia telah berkoordinasi secara intensif dengan Kepala BKPM menjelang keberangkatan ke Dubai itu, terkait permasalahan divestasi Newmont.

"Sangat disayangkan Pak Lutfi tidak berkenan hadir namun pertemuan ini untuk menyampaikan sikap tegas Pemerintah Provinsi NTB terhadap sikap Newmont. Saya sangat berharap, sikap ini pun tidak untuk dipolemikkan," ujarnya.

Gubernur NTB periode 2003-2008 itu sangat yakin keputusan pemerintah pusat untuk membawa permasalahan divestasi PT NNT ke pengadilan arbitrase internasional akan membawa kemenangan dan berhasil memaksa Newmont untuk melaksanakan kewajiban divestasi 10% saham ke pemerintah daerah.

Dia pun menyatakan, masyarakat NTB dengan dukungan seluruh komponen nasional memiliki kemampuan lebih dari cukup untuk mengelola tambang di Batu Hijau itu.

"Perbuatan dan sikap NNT selama ini merupakan bentuk penindasan harga diri dan penguasaan ekonomi nasional dan daerah, khususnya terhadap masyarakat NTB. Sikap Newmont itu merupakan bukti perusahaan multinasional yang beroperasi di banyak negara itu tidak memiliki kemampuan keuangan yang memadai sehingga mengandalkan pinjaman untuk menjalankan bisnisnya," ujarnya.

Gubernur menilai sikap PT NNT yang selalu menunda-nunda divestasi 10% saham untuk Pemda selama setahun lebih sebagai tindakan yang tidak dilandasi itikad baik karena kewajiban divestasi itu telah diatur dalam Kontrak Karya (KK) antara PT NNT dengan pemerintah yang ditandatangani tahun 1986.

Ia juga beranggapan bahwa kehadiran PT NNT di wilayah NTB tidak menciptakan akselerasi bagi pertumbuhan ekonomi yang signifikan bagi masyarakat NTB, padahal perusahaan tambang itu mengeruk keuntungan triliunan rupiah selama beroperasi.

"Silahkan tanyakan langsung pada pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dan masyarakat di sekitar perusahaan tambang itu, sama sekali tidak terintegrasi dengan pemerintah daerah, saya sudah lihat dengan mata kepala sendiri," ujarnya.

Menanggapi pertanyaan wartawan peserta dialog tentang kemampuan daerah untuk mengelola 10% saham yang dikehendaki dari proses divestasi, Gubernur Serinata malah balik mempertanyakan alasan wartawan meragukan kemampuan nasional dalam pengelolaan tambang.

"Masyarakat NTB akan didukung oleh komponen nasional, mengapa harus ragu? Pemerintah pusat sudah menyatakan siap sehingga berupaya memenangkan pengadilan arbitrase itu," ujar Serinata. (*/lin)