"Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan kepolisian, maka Briptu AM alias Ali telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Nani dan Rizky," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut) AKBP Benny Bella kepada wartawan Senin di Manado.
Sebelumnya dalam penanganan kasus tersebut, kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka masing-masing YT alias Yusril serta R alias Rojak.
Menurut Bela, dalam pemeriksaan kasus tersebut, keterangan yang diperoleh dari saksi atau bukti formal mengindikasikan bahwa AM alias Ali yang sebelumnya bertugas sebagai polisi Lalu Lintas di Polres Bitung ikut terlibat dalam kasus pembunuhan itu.
Oknum polisi tersebut saat ini ditahan di Mapolres Bitung guna diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengumpulkan berbagai barang bukti baik itu bukti formal maupun bukti material seperti pisau, sidik jari, guna dilengkapi dalam pemberkasan penanganan kasus ini, ujarnya.
Menjawab pertanyaan, dia mengatakan, diduga Briptu AM alias Ali merupakan otak dari kasus dugaan pembunuhan tersebut, dan dia bisa diancam penjara seumur hidup selain itu dipecat dari kepolisian.
Seperti diketahui dalam penanganan kasus ini kepolisian lebih dahulu menetapkan Yusril sebagai tersangka. Namun dalam pendalaman dan pengembangan penyidikan kasus itu, tersangka tersebut menyebutkan dua orang lainnya terlibat yakni Rojak dan Briptu AM alias Ali.
Ali ditetapkan sebagai tersangka setelah kepolisian berhasil menangkap Rojak pekan lalu di Sidrap, Sulawesi Selatan. (*/rsd)