< >

DPR Belum Miliki Pertanyaan Standar Seleksi Bawaslu

Selasa, 18 Maret 2008 12:13
Kapanlagi.com - Koordinator Sindikasi Pemilu dan Demokrasi August Mellaz menilai, pertanyaan yang diajukan anggota Komisi II DPR dalam uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum standar dan masih tergantung pada figur.

"Belum ada kesepakatan di tingkat Komisi II dengan pertanyaan standar. Pertanyaan mereka tergantung, kenal atau tidak dengan calon," kata August di Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan, dalam kesempatan tanya jawab pertanyaan yang diajukan ke setiap calon berbeda dan tidak ada standar pertanyaan.

"Ada pertanyaan yang mulai agak menukik dan DPR bisa mengejar pertanyaan yang diajukan. Tapi, tidak pada semua calon," katanya.

Menurutnya, sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh anggota Komisi II DPR sudah ada peningkatan jika dibanding dengan proses uji kelayakan dan kepatutan pada seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya.

Jika pada seleksi calon anggota Bawaslu, tidak ada yang seperti kasus Syamsul Bahri, maka Komisi II DPR bisa fokus pada eksplorasi kemampuan para calon anggota Bawaslu.

"Berbedanya profesi, seperti ada yang pemantau pemilu, dosen, dan sebagainya dari para calon, seharusnya bisa menjadi potensi untuk mengkaryakan Bawaslu yang akan datang," katanya.

Pada hari pertama uji kelayakan dan kepatutan, Senin (17/3), Komisi II telah menguji lima calon yakni Achmad Heri, Ahmad Fauzi, Aswanta, SF Agustiani Tio, dan Bambang Eka Cahya Widodo.

Pada hari kedua, Selasa (18/3), uji kelayakan dan kepatutan akan dilakukan terhadap lima calon Dedi Suhardadi, Eddy Soetjipto, Wahidah Suaib, Lilik Romli, dan Martua Benhart Sirait yang dimulai pukul 14.00 WIB dan berakhir pada pukul 22.00 WIB.

Sedangkan pada hari Rabu (19/3), uji kelayakan dan kepatutan akan dilakukan mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.05 WIB terhadap lima calon yaitu Muflizar, Nur Hidayat, Wirdyaningsih, Razaki Persada, dan Refliani Harun.

Rencananya, pada pukul 19.30 WIB, Komisi II akan menggelar rapat pleno pemilihan calon anggota Bawaslu melalui pemungutan suara. Dari hasil pemungutan suara, Komisi II akan menyusun urutan peringkat 15 nama calon anggota Bawaslu berdasarkan hasil penilaian uji kelayakan dan kepatutan sesuai mekanisme yang berlaku.

DPR kemudian akan menetapkan lima nama teratas sebagai anggota Bawaslu terpilih untuk kemudian disampaikan kepada presiden. (*/cax)