"Saya nggak merasa bersalah dengan penangkapan itu, tapi saya menyesal masih menggunakan SS di luar panti rehabilitasi. Karena itu, saya bertobat," katanya.
Menurut Roy, dirinya sempat digeledah polisi saat ditangkap, namun tidak ditemukan apa pun. "Saya sempat tanya kenapa ditangkap, mereka hanya bilang nggak apa-apa, mari kita omong-omong di kantor saja, nanti akan ketemu Kapolwiltabes dan Kasat Reskoba. Mereka juga bilang teman-teman saya sudah dibawa ke sana (kantor polisi) untuk urusan narkoba," jelasnya.
Usai penangkapan, Roy memang benar menjalani uji atau tes urine. "Ya, benar, kalau positif ya, karena memang pake sebelum ke Surabaya. Saya memang ingin sembuh, tapi saya pengguna," ujarnya.
Bahkan, lanjutnya, ia sempat berontak saat diminta untuk melakukan testimoni oleh BNN di Graha Pena Surabaya. "Itu karena saya berarti munafik," katanya berdalih.
Ketika ditanya hakim soal tuduhan membantu transaksi SS antara Hong Kho Hong dengan Didit Kesit Cahyadi, Roy mengaku tidak tahu.
"Saat mereka pake juga saya tidak tahu, bahkan saya sempat diledek bahwa saya adalah mata-mata BNN. Saya di hotel itu karena ada urusan dengan Freddy untuk mengajak sebagai guru modelling," ungkap Roy.
Menanggapi hal itu, anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhadji SH ketika dikonfirmasi usai persidangan mengaku, dirinya masih yakin dapat membuktikan keterlibatan Roy dalam 'pesta' SS itu.
"Kalau Roy Marten ngomong seperti itu ya wajar, tapi kami yakin akan mampu membuktikan dia terlibat. Kalau dia bilang sebagai pengguna SS, dia kan tidak punya bukti medis soal itu. Paling tidak, dia tahu (ada pesta SS), tapi dia tidak melapor (ke polisi)," katanya.
Dalam persidangan itu, majelis hakim juga sempat memberi warning kepada Roy bahwa pasal 37 UU 5/1997 tentang Psikotropika menyebutkan, siapa yang mempunyai ketergantungan terhadap narkoba/psikotropika wajib melakukan rehabilitasi. (*/boo)
Gatot (08-04-2008 04:25:56)

Masayu Anastasya
Ratu Felisha
Andi Soraya
Lucky Resha
Fairuz A Rafiq









