Jaksa penuntut umum Ratna Pratiwi SH di hadapan majelis hakim yang diketuai Mucthar Agus Kholif SH dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa menyatakan, terdakwa bersalah melakukan penganiayaan mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain sesuai pasal 187 ayat (3) KUHP.
Disebutkan pula bahwa terdakwa tidak terkena pasal dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Dalam persidangan terungkap peristiwa pembakaran isteri terhadap suami itu terjadi di perumahan Bumi Pall Merah Jambi itu pada Oktober 2007.
Malam sebelum kejadian, pelaku dan korban ribut masalah rumah tangga mereka hingga terdengar ke tetangga. Keesokan paginya sekitar pukul 08:00 WIB, terdengar suara Syahrial minta tolong.
Para tetangga menemukan sekujur tubuh pria yang sehari-hari bertugas di Kesatuan Polisi Perairan Jambi itu terbakar api.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit dan dirawat beberapa hari tetapi nyawanya tak tertolong. (*/rsd)