< >

Kejati Sultra Periksa Tiga Tersangka Baru Korupsi PDAM Kolaka

Senin, 24 Maret 2008 22:35
Kapanlagi.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memeriksa tiga orang tersangka baru dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kolaka.

Ketiga tersangka tersebut berinisial LO, RM dan SN yang diduga melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp258 juta pada tahun 2006, kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Budiono, SH, MH usai memeriksa tiga tersangka di Kendari, Senin.

Berdasarkan keterangan dari empat orang saksi utama dengan inisial El, ATJ, QF, AH dan satu orang saksi ahli berinisial LS yang telah diperiksa pada Jum`at (14/3), pihaknya menetapkan tiga oknum tersebut sebagai tersangka baru.

"Keterangan para saksi sudah mendukung bahwa dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PDAM Kolaka, mengarah pada kerugian negara sebesar Rp258 juta," ujarnya.

Saat ini, ketiga tersangka tersebut sedang dalam proses penuntutan pihak Kejati Sultra, sebelum diserahkan ke pengadilan negeri Kendari dan para tersangka juga belum dilakukan penahanan, tambahnya.

Di duga tindak pidana korupsi terjadi akibat tidak sesuainya prosedur pengelolaan keuangan yang dianggarkan untuk pengadaaan satu unit mesin genset pada tahun 2006.

Mesin tersebut dipergunakan untuk menambah daya listrik di PDAM Kolaka, agar distribusi air bersih tetap dapat disalurkan walau terjadi pemadaman listrik. Namun, hingga saat ini mesin genset tersebut tidak dapat digunakan karena tidak dapat terpasang dengan baik, sehingga penambahan daya listrik baru belum terlaksanakan.

"Kami perkirakan perkara ini rampung dan dilimpahkan ke pengadilan pada April mendatang," ujar Budiono. (kpl/dar)