Dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPR Agung Laksono itu, Ketua Komisi II EE Mangindaan menjelaskan bahwa Komisi II telah memilih lima nama dari 15 calon yang diseleksinya.
Kelima nama itu adalah Wahidah Suaib, Nur Hidayat, SF Agustiani Tio FS, Bambang Eka Cahya Widodo serta Wirdyaningsih.
Selanjutnya, kata Mangindaan, kelima nama tersebut akan diserahkan kepada Presiden Yudhoyono untuk disahkan menjadi anggota Bawaslu.
Dalam laporannya kepada paripurna DPR, Mangindaan menjelaskan bahwa penentuan anggota-anggota Bawaslu tersebut dilakukan melalui pemungutan suara atas dasar penilaian kandidat menyangkut integritas, komitmen, visi dan misi serta pengetahuan dan profesionalitas mereka.
"Proses pemungutan suara itu dilakukan dalam suasana yang sangat dinamis dan demokratis," katanya.
Selain itu, politisi Partai Demokrat itu juga menegaskan bahwa Komisi II memperhatikan pula amanat Pasal 73 ayat (8) UU No 22/2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu yang menekankan perlunya keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (2 orang). (*/cax)