Dimintai komentarnya tentang rencana pemerintah memblokir situs porno, Selasa, dia mengatakan langkah itu harus disertai dengan dukungan dari semua pihak agar dapat terlaksana dengan baik.
Ia mengatakan ada dua cara untuk memblokir situs porno, yaitu secara non teknis dan teknis.
"Secara non teknis, pemerintah sebenarnya sudah punya bekal, di mana hari ini (Selasa, 25 Maret) DPR RI telah mengesahkan undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik," katanya.
Kata dia, pemblokiran terhadap situs porno dan situs yang menyesatkan juga tertuang dalam UU tersebut. "Sehingga, pemerintah memiliki kekuatan dan payung hukum jika menindak pelaku maupun pihak yang menyebarkan situs yang menyesatkan itu," katanya.
Menurut Roy, dengan payung hukum tersebut pemerintah memiliki kekuatan penuh untuk menindak maupun memproses secara hukum, sehingga bagi pelanggar yang terbukti, dapat dijatuhi hukuman pidana. "Dengan dipidanakan, diharapkan dapat membuat jera para pelakunya," katanya.
Untuk memblokir situs porno secara teknis, menurut dia pemerintah dapat menempuh dua metode atau dua sistem, yakni dari hulu dan hilir.
Di bagian hulu, kata dia, pemerintah harus memiliki kebijakan yang mewajibkan akses internet melalui satu provider resmi, dan harus dikenai pajak.
"Dengan metode ini, kontrol dari pemerintah akan lebih mudah dilakukan, karena semua dapat terpantau," katanya.
Melalui sistem tersebut, kata Roy, apabila ada pelanggaran dapat segera diketahui dan bisa segera diblokir.
Kemudian di bagian hilir pemerintah harus meningkatkan pendidikan terhadap masyarakat, sehingga dalam diri masyarakat muncul perlawanan yang menentang segala tindakan yang merugikan masyarakat seperti penyebaran pornografi dan informasi yang menyesatkan.
Namun, ia mengingatkan, meskipun pemerintah telah memiliki undang-undangnya, yang perlu diwaspadai adalah kemungkinan ada perlawanan dari para blogger dan hacker yang biasanya akan mengganggu sistem pemblokiran tersebut.
"Saya yakin para blogger dan hacker pasti akan melakukan serangan terhadap sistem itu. Tetapi, kemungkinan ancaman tersebut bukan berarti melemahkan niat pemerintah," katanya. (*/cax)

Gary Barlow
Mark Owen
Howard Donald
Robbie Williams
Jason Orange


