< >

Ahmad Albar Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Selasa, 25 Maret 2008 16:04
Kapanlagi.com - Sidang pengadilan kasus narkoba atas terdakwa rocker gaek Ahmad Albar belumlah disidangkan. Namun melihat pasal berlapis yang dikenakan, Iyek bakal terancam hukuman penjara 9 tahun. Menurut keterangan Kajari Depok, Triyono Haryanto SH MH, Ahmad Albar kini resmi menjadi tahanan Kejaksaan, setelah itu dalam waktu satu minggu sidang akan digelar.

"Sebenarnya berkas kasus ini sudah dua bulan lalu dilimpahkan ke Kejaksaan dan tiga kali bolak balik karena ada beberapa barang bukti yang belum terpenuhi. Kini semua barang bukti mobil seperti sesuai pasal 180 KUHP telah terpenuhi dan ini sudah cukup," terang Kajari, Selasa (25/3).

Sementara Ahmad Albar usai menjalani pemeriksaan mengaku dalam kondisi sehat. Ia siap menghadapi segala tuntutan. "Apa pun resikonya akan saya terima," ujarnya tegar. "Doakan saja biar saya bisa melewati ini semua," imbuhnya. Mengenai pasal berlapis yang dikenakannya, Iyek sedikit tercengang. "Kita lihat saja nanti," katanya dengan mimik tegang.

Menurut kuasa hukum Victor Sitanggang, pada intinya kliennya menolak atas hasil penyidikan dan rencana tuntutan Jaksa. "Pada intinya klien kami menolak ancaman hukuman 9 tahun," tandas Victor.

Mengenai pasal 221 KUHP terkait dengan menyembunyikan buronan polisi, kata Victor harus dibuktikan terlebih dahulu di Pengadilan. "Klien kami memang telah kenal lama dengan Jenny, tapi klien kami tidak tahu kalau dia menjadi DPO. Dia menginap di rumah klien kami karena rencananya akan mencari kontrakan di dekat rumah klien kami. Jadi ini perlu dibuktikan dulu," tandasnya kembali. (kpl/ang/tri)

Lihat Profil: Ahmad Albar



Galeri Foto Ahmad Albar
Rock Competition
Ahmad Albar


Arsip Foto Ahmad Albar
069.jpg
068.jpg
067.jpg
066.jpg