Dalam sidang yang dipimpin langsung Ketua DPR Agung Laksono itu, seluruh fraksi DPR menyatakan persetujuan untuk mengesahkan RUU tersebut menjadi UU.
UU ITE itu mengatur mengenai masalah informasi elektronik, transaksi elektronik dan berbagai hal lainnya yang terkait dengan data elektronik.
Selain akan melindungi masyarakat Indonesia dari kejahatan di dunia maya (cyber crime) dan perbankan yang menggunakan transaksi elektronik, UU tersebut juga akan melindungi masyarakat dari serangan situs-situs porno serta penyebaran informasi yang tidak menyenangkan lainnya.
Menteri Komunikasi dan Informasi M Nuh mengatakan bahwa persetujuan DPR atas pengesahan UU ITE itu merupakan tonggak bersejarah bagi bangsa Indonesia yang tengah bersiap menyambut satu abad kebangkitan nasional.
Pengesahan RUU itu menjadi UU itu, menurut Menkominfo, sekaligus pula untuk meneguhkan kesiapan bangsa Indonesia memasuki era budaya digital.
"Pengesahan ini menyempurnakan bagi bangsa Indonesia untuk siap memasuki E-culture," katanya.
Ditegaskannya bahwa kemajuan teknologi komunikasi dan informasi memberi peluang bagi terlahirnya pola kejahatan baru yang berbasiskan teknologi digital sehingga penanggulangannya pun tidak bisa dengan cara-cara yang konvensional.
Menkominfo juga menegaskan bahwa UU tersebut merupakan bagian dari rezim hukum baru yang menganut azas yuridiksi ekstratorial.
lebih lanjut Menkominfo mengatakan bahwa pemerintah akan menyiapkan sesegera mungkin berbagai perangkat penunjang undang-undang itu sebagai petunjuk pelaksanaannya. (*/cax)

Harry Osbourn
Lex Luthor
Lionel Luthor
Pete Ross
Harry Luthor


