< >

Warga Swiss Ditangkap Polisi

Selasa, 25 Maret 2008 18:19
Kapanlagi.com - GB (33), pria berkebangsaan Swiss yang ketahuan sedang "selebor" akibat rokok ganja yang diisapnya, ditangkap polisi di bagian halaman sebuah hotel dan spa di Kuta, Bali.

Polda Bali yang mendapat informasi tentang adanya seorang "bule" yang berjalan sempoyongan, langsung melakukan penyergapan dan penangkapan atas pria yang belakangan diketahui warga negara Swiss.

Kasubid Humas Polda Bali AKBP Sri Harmiti, di Denpasar, Selasa mengatakan, dari tersangka yang ditangkap akhir pekan lalu di bagian halaman hotel dan spa di Jalan Laksamana Kuta itu, petugas menyita sebanyak 24 gram daun dan biji ganja.

Awalnya, kata Sri, tersangka GB sempat berontak saat mau digiring petugas sehubungan tindakan dan langkahnya yang sempoyongan saat berjalan di daerah obyek wisata internasional itu.

Namun setelah polisi menemukan daun ganja seberat 18,8 gram pada tas punggung yang dibawanya, GB pun tak dapat berkutik saat harus digiring ke kamar hotel tempat yang bersangkutan menginap untuk mencari barang bukti lain.

Ternyata benar, dari dalam kamar hotel tempat GB menginap, polisi kembali berhasil menyita daun dan biji ganja kering seberat 5,2 gram dalam bungkus plastik yang diletakkan di lemari pakaian.

Dengan demikian, kata Sri, total daun ganja yang disita dari tersangka GB seberat 24 gram.

Kasubid Humas menyebutkan, dari hasil pemeriksaan pendahuluan warga asing tersebut mengaku secara terus terang sebagai pemilik ganja. Namun demikian, ia menolak disebutkan selaku pengedar.

"Ngakunya sih hanya sebagai pemakai saja. Namun, kita kan tidak hanya berdasar pada pengakuan itu saja, melainkan masih harus melakukan penyelidikan lebih lanjut di lapangan," katanya.

Sehubungan dengan itu, Sri mengaku bahwa pihaknya belum dapat memastikan apakah tersangka GB hanya sebagai pemakai narkoba atau juga turut ambil bagian dalam mengedarkan barang terlarang di Pulau Dewata.

Untuk pengusutan lebih lanjut, warga negara asing yang tercatat masuk wilayah Indonesia sejak 15 Maret lalu, kini ditahan pihak Ditnarkoba Polda Bali. (*/cax)