
"Dalam waktu satu minggu setelah dinyatakan lengkap maka akan segera dilimpahkan ke PN untuk disidangkan," katanya, di Depok, Selasa (25/3).
Ia mengatakan, perkara yang melibatkan Iyek tersebut merupakan kasus yang biasa. Hanya saja karena ia seorang artis kemudian menjadi heboh. "Semua perkara ditangani secara serius, profesional, dan proporsional. Tidak ada perlakuan istimewa pada kasus Iyek tersebut," katanya menegaskan.
Menurut dia, tim jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menangani kasus tersebut terdiri dari dua orang yaitu Jaksa Wendy dan Sahrul. "Dua orang saja sudah cukup untuk menangani kasus tersebut," katanya.
Ia mengatakan, barang bukti kasus Iyek yaitu berupa satu butir ekstasi yang terpotong tiga, yang merupakan sisa dari hasil laboratorium.
Triono juga mengaku hingga hari ini belum ada jadwal penyerahan tersangka Iyek ke Kejari, walaupun masa tahanannya di kepolisian akan berakhir pada hari ini. "Jika hingga pukul 24.00 WIB, Iyek tidak diserahkan maka ia akan di bebaskan demi hukum," katanya.
Mengenai teman perempuan yang ditangkap bersamanya tersebut, Triono Harianto mengatakan, teman perempuan Iyek tidak akan disidangkan di PN Depok tapi di PN Jakarta Barat. (*/boo)
Lihat Profil: Ahmad Albar