Ketika melakukan pemeriksaan ke UPGB Anabanoa Subdivre Wajo, Selasa, dia mendapati beberapa pelanggaran yang dilakukan kepala UPBG tersebut.
Pelanggaran tersebut yakni kepala UPGB memasukkan beras dari luar untuk digiling tanpa melalui sistem yang benar.
Selain itu beras yang sudah digiling tersebut dijual sebagai beras kepala tanpa dimasukkan dalam pembukuan atau untuk mencari keuntungan pribadi sehingga merugikan perusahaan.
"Penyimpangan ini akan kami tindak tegas dan akan kami proses," kata Mustafa menegaskan.
Dalam pemeriksaan di gudang UPGB Anabanoa tersebut Dirut mendapati beras yang siap digiling dan beras yang siap dijual sebagai beras kepala.
Mantan Irjen Departemen Kelautan dan Perikanan tersebut kemudian memerintahkan 40 ton beras tersebut untuk disegel sebagai barang bukti pemeriksaan nantinya.
Sementara itu kepala UPGB Anabanoa, Amir Sube mengakui pihaknya melakukan penggilingan dan penjualan tersebut tanpa sepengetahuan Kepala Divre Sulsel maupun Subdivre Wajo.
Dia juga mengakui, tidak melakukan pembukuan terhadap kegiatan pembelian dan penjualan beras tersebut.
Terkait kejadian tersebut Dirut Bulog menyatakan akan menurunkan Satuan Pengawas Interen (SPI) ke seluruh UPGB milik Bulog di tanah air guna melakukan pemeriksaan.
"Bulog saat ini sedang melakukan upaya pengadaan beras dalam negeri besar-besaran jangan sampai gudang kita tidak digunakan untuk menampung gabah petani," katanya.
UPGBB Anabanoa saat ini memiliki empat gudang penyimpanan yang masing-masing berkapasitas 1500 ton namun belum dimanfaatkan secara optimal untuk menyerap gabah petani. (*/rsd)