< >

Nasib 74 Perempuan: Diteror, Diperkosa Tes Keperawanan Lalu Dijual

Selasa, 25 Maret 2008 23:11
Kapanlagi.com - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, membongkar kasus perdagangan (trafficking) 74 perempuan ke Makassar, Sulsel.

"Ada 71 dari 74 perempuan itu berasal dari Jatim, sedangkan dua wanita dari Jateng dan seorang wanita dari Kalimantan," kata Kepala Unit PPA Polda Jatim, Kompol Yayuk Tris Mintarti di Surabaya, Selasa.

Ketika mendampingi Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Pudji Astuti MM, ia mengemukakan, mereka semula dijanjikan bekerja di kafe, tapi akhirnya dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di Makassar.

"Kasus itu terbongkar berkat laporan masyarakat tentang kehilangan anak, tapi jumlahnya tidak sedikit, sehingga kami kembangkan penyelidikan hingga ke Makassar," katanya mengungkapkan.

Hasilnya, polisi membekuk dua tersangka di Jatim dan dua tersangka di Makassar, yakni D (39) dan IM (53) asal Makassar, kemudian RD (22) dan AS (41) asal Jatim.

"D merupakan penadah trafficking di Makassar dan IM merupakan bos yang menjalankan bisnis perdagangan wanita itu, sedangkan RD dari Ponorogo (Jatim) dan AS dari Surabaya (Jatim) merupakan pencari korban," katanya menambahkan.

Tentang modus perdagangan 74 perempuan ke Makassar itu, ia menjelaskan, RD dan AS mencari korban di beberapa terminal dengan "iming-iming" akan dicarikan pekerjaan di kafe dengan gaji besar.

"Kalau korban bersedia, maka korban dibawa ke tempat penampungan di kawasan Surabaya Selatan untuk diteror secara psikologis, termasuk diperkosa sebagai tes untuk mengecek keperawanan," katanya.

Setelah itu, peralatan komunikasi milik mereka seperti handphone (HP) disita, agar mereka kesulitan menjalin kontak dengan keluarga, bahkan keluar tempat penampungan pun sulit.

"Bila mental korban sudah down, maka RD dan AS menghubungi D di Makassar. Korban diminta menjawab `ya` tentang apa saja yang dikatakan D. Semuanya dilakukan di bawah ancaman, termasuk menjawab pertanyaan apakah bersedia menjadi PSK," katanya.

Jika semuanya lancar, korban diantar ke bandara Juanda Surabaya dengan diberi sebuah tiket dan tidak diberi uang sama sekali, karena korban akan dijemput D di bandara Hasanuddin Makassar.

"Setiba di Makassar, korban langsung dibawa ke hotel milik IM. Di hotel itu, korban diminta menandatangani surat pernyataan untuk bersedia bekerja menjadi PSK," katanya.

Selain itu, korban juga langsung diminta bekerja dengan honor Rp125.000 untuk sekali melayani lelaki hidung belang, tapi korban hanya mendapatkan Rp10.000, karena korban dianggap punya hutang.

"Hutang yang dimaksud adalah tiket Surabaya-Makassar Rp1,5 juta dan uang biaya hidup Rp200.000 saat tiba di Makassar. Karena itu, kami bekerja sama dengan Polda Makassar, termasuk untuk memulangkan mereka ke Jatim," katanya.

Ia menambahkan, tersangka dijerat dengan pasal 285 KUHP (pemerkosaan) dan pasal 2 ayat 1 atau pasal 6 UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Perdagangan Orang (PTPO) dengan ancaman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp600 juta. (*/rsd)