Kepala Bidang Humas Polda Metro, Kombes Pol Ketut Untung Yoga Ana di Jakarta, Kamis, mengatakan, dalam razia di Glodog, Jakarta Barat, polisi menyita 5.150 keping VCD bajakan berjudul AAC selain menyita ribuan produk rekaman bajakan lainnya.
"Polisi akan terus menggelar razia ini sebab pembajakan telah banyak merugikan negara selain tentunya merugikan para artis," katanya.
Ia mengatakan, polisi menangkap tiga tersangka atas penyitaan VCD AAC itu yakni Dar, Hu dan Go sedangkan dua tersangka lain masih buron.
Para tersangka akan dijerat dengan UU No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta dan UU No 8 tahun 1992 tentang Film.
Film AAC mulai masuk bioskop sejak sebulan yang lalu dan telah menyedot sekitar tiga juta penonton.
Kini mulai muncul VCD bajakan AAC tidak saja di pusat-pusat penjualan VCD tapi juga di pinggir jalan, pedagang keliling bahkan dalam Kereta Listrik (KRL) Jabodetabek.
Satu VCD bajakan AAC berisi dua keping yang dijual antara Rp5 ribu hingga Rp15 ribu, tergantung lokasi pemasaran.
VCD ini cukup banyak pembeliannya namun banyak juga yang mengeluh karena kualitas gambarnya buruk.
"Saya kebetulan dapat gambar yang bagus, tapi ada juga teman saya yang dapat gambar jelek," kata EY, seorang pembeli VCD AAC yang ditemui di kawasan Semanggi, Jakarta. (*/rsd)