< >

Gudang Motor Curian di Sukabumi Digrebeg Polisi

Jum'at, 28 Maret 2008 18:19
Kapanlagi.com - Sebuah gudang di Kampung Cikondang RT 30/RW 10 Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi yang dijadikan tempat untuk mempreteli sepeda motor curian digrebeg aparat Polresta Sukabumi.

Kapolresta Sukabumi, AKBP Rudi Antariksawan mengatakan di Sukabumi, Jumat, penggrebegan gudang penyimpanan sepeda motor curian merupakan hasil pengembangan penyelidikan sebelumnya yang dilakukan oleh petugas intel dari unit reskrim.

"Perburuan jaringan pencurian kendaraan roda dua akan terus dilakukan oleh Polisi," tegasnya.

Gudang yang sebelumnya dikenal sebagai tempat menyimpan ubi jalar tersebut digrebeg polisi pada Kamis malam (27/3), ketika lima orang tersangka, yakni Tatang, Endi, Rizal, Duduh dan Yana tengah mempreteli tiga unit motor hasil curian.

Bahkan, di sisi lain gudang terdapat pretelan sepeda motor yang sudah siap untuk dipasarkan di Kota Bandung.

Warga yang tinggal dekat lokasi sama sekali tidak menduga gudang tersebut dijadikan tempat tindak kriminal.

"Kami hanya tahu gudang tersebut sebagai tempat menyimpan ubi jalar karena di depannya ada kebun ubi jalar," kata salah seorang warga, Asep (35).

Menurut Rudi, jumlah kendaraan hasil curian di dalam gudang kemungkinan lebih banyak daripada yang ditemukan pada Kamis (27/3) karena kapasitas gudang dapat menampung lebih dari sepuluh unit motor.

"Para pelaku yang ditahan akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," tegasnya.

Salah seorang pelaku, Tatang mengaku, biasa menjual mesin kendaraan bermotor hasil curian itu ke Kota Bandung melalui seorang penadah.

"Harga satu paket mesin sepeda motor bisa mencapai Rp2,5 juta," tuturnya. (*/rsd)