"Kita tidak rekomendasikan perlunya dibuka kembali peradilan HAM `ad-hoc`, setelah hal itu sempat dilakukan di Indonesia dengan menggiring 12 tersangka pelaku pelanggaran HAM berat di Timor Leste pada 1999," kata Benjamin Mangkoedilaga SH, ketua bersama KKP asal Indonesia, di Denpasar, Sabtu (29/3).
Senada dengan Benjamin, Rui Santos, anggota KKP bidang hukum asal Timor Leste menyebutkan, catatan akhir dari kerja KKP yang dibentuk Agustus 2005, tidak merekomendasikan perlunya diadakan peradilan HAM baru.
"Dalam cacatan yang akan kami sampaikan kepada Presiden RI dan Timor Leste itu, kami hanya menyoroti ada institusi tertentu yang telah melakukan pelanggaran HAM baik sebelum maupun sesudah jajak pendapat di Timor Leste pada 1999," ucapnya.
Santos tidak menyebutkan nama institusi yang telah melanggar HAM tersebut, namun dikatakan bahwa kejadian serupa tidak perlu terulang kembali di masa mendatang.
Benjamin mengungkapkan, pada pokoknya KKP merekomendasikan tentang perlunya diambil langkah-langkah nyata bagi upaya peningkatan persahabatan kedua negara di masa mendatang.
Sementara materi pokok yang terkandung dalam catatan akhir KKP antara lain kebenaran konklusif tentang penyebab, sifat dan hakikat serta cakupan pelanggaran HAM yang terjadi di Timor Leste.
Catatan tentang itu sekaligus menorehkan sejarah bersama mengenai pelanggaran HAM yang dilaporkan terjadi menjelang dan setelah jajak pendapat 1999.
Pada akhirnya, 'bendel' yang akan disampaikan kepada Presiden kedua negara, berisikan rumusan dan merekomendasikan cara-cara untuk menyembuhkan luka lama dan memulihkan martabat manusia melalui upaya-upaya pemajuan rekonsiliasi dan persahabatan, ujar Benjamin.
Menurut dia, 'bendel' yang berisikan laporan akhir kerja KKP tersebut, setelah disampaikan kepada Presiden, nantinya kepala pemerintahan itu akan membicarakan dan membahasnya dengan anggota parlemen di masing-masing negara.
Setelah melalui pembahasan itulah, seluruh hasil temuan KKP seputar jajak pendapat di Timor Leste, nantinya akan disampaikan kepada publik.
"Jadi pemerintah di kedua negara yang nanti menyebarluaskannya, bukan KKP," kata Benjamin.
Mengenai penyerahan "bendel", Benjamin menyebutkan, meski sesuai yang dijadwalkan KKP harus dapat menyelesaikan tugasnya per 31 Maret 2008, namun penyerahan catatan akhir masih harus menunggu kepastian dari pimpinan pemerintahan di kedua negara.
"Kita masih menunggu jawaban dari Presiden, kapan dan di mana mereka bisa menerima penyerahan laporan akhir dari KKP tersebut," katanya. (kpl/dar)