Dia menuturkan, sebagian besar dari utang itu atau sebesar Rp8 miliar merupakan utang Adam Air pada Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, sedangkan selebihnya ke bandara lain yang dikelola oleh PT Angkasa Pura II.
utanG maskapai penerbangan yang dicabut izinnya pekan lalu itu merupakan utang dagang biasa seperti biaya sewa parkir, biaya sewa konsesi atau pemakaian tempat di terminal bandara dan sebagainya.
Menurut dia, hingga kini pihak Adam Air belum mempunyai niat untuk membayar utang itu karena di "tubuh" perusahaan maskapai yang memiliki nama PT Adam Sky Connection Airlines itu masih terjadi sengketa terkait masalah finansial yang dialami perusahaan penerbangan itu.
Sementara itu hingga kini sebanyak 10 unit pesawat Adam Air jenis Boeing 737 masih terparkir di sejumlah bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II.
"Pasca pencabutan izin operasional, sebanyak delapan pesawat Adam Air masih parkir di Cengkareng dan dua lagi di Bandara Polonia Medan," kata Edie. (kpl/dar)