Kepala Seksi Penindakan dan Penyelidikan Bea dan Cukai Bandara SH Eko Darmanto, Minggu malam membenarkan adanya penyelundupan shabu-shabu seberat itu yang dibawa tiga pelaku warga Malaysia masing-masing dengan identitas Tlh (36), Tsh (42) dan Pmy (33).
Modus Operandi penyelundupan shabu-shabu yang dilakukan tiga orang asing tersebut dengan menyembunyikan ke dalam tiga tabung filter air.
Ketiga warga Malaysia tersebut telah melanggar UU No. 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, pihak Bea dan Cukai akan bekerja sama dengan Polres Metro Bandara. (*/cax)