"Listrik nonsubsidi kan hanya untuk pelanggan golongan R3 dengan daya di atas 6.600 Watt. Pelanggan itu adalah orang yang kaya dan jumlahnya tidak banyak di Babel," kata Eko, di Pangkalpinang, Senin.
Bila penerapan tarif non subsidi juga dikenakan bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 900 watt barulah hal itu akan jadi perhatian.
Eko menyatakan, pemerintah menetapkan kebijakan itu tentunya setelah melalui pengkajian matang.
Bangka Belitung dinilai pendapatan per kapita dan tingkat kesejahteraannya lebih baik dibanding beberapa provinsi lain.
Kenaikan listrik untuk rumah tangga golongan R3 itu tidak akan mengurangi daya saing produk Bangka Belitung.
"Kalau untuk industri tarifnya kan rata, sama di tiap provinsi. Kalau ada rumah tangga dengan daya besar dan menggunakannya untuk industri tentunya juga tidak terlalu beda dengan tarif listrik industri," ujarnya.
Eko menyatakan bila kenaikan tarif golongan R3 itu berdampak dan mengurangi daya saing Bangka Belitung pemerintah daerah akan mencarikan solusinya.
Humas PLN Bangka Belitung, Abdurrahman, menegaskan, rumah tangga dengan listrik kualifikasi R3 hanya sebanyak 85 buah, 69 di antaranya berada di pulau Bangka.
Abdurrahman menyatakan, petunjuk pelaksanaan pengenaan tarif non subsidi itu belum diterima begitu juga waktu penerapannya. (*/lin)