< >

Polisi Terima Limpahan Kasus Penyelundupan Shabu 9,3kg

Senin, 31 Maret 2008 13:45
Kapanlagi.com - Penyidik Polres Metro Bandara Soekarno Hatta telah menerima pelimpahan kasus penyelundupan shabu 9,3 kg yang tertangkap petugas Kantor Bea dan Cukai bandara itu, Sabtu 29 Maret 2008.

Kapolres Bandara Soekarno Hatta, Kombes Pol Guntur Setyanto di Jakarta, Senin, mengatakan, dengan pelimpahan itu maka kasus ini sudah masuk tahap penyidikan untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

Penyidik Polri, katanya, menerima tiga tersangka yang tertangkap Bea dan Cukai yakni P, TL dan TS, ketiga merupakan warga negara Malaysia.

Polisi, katanya, akan menelusuri jaringan itu terutama jaringan yang ada di Hongkong dan di Indonesia.

"Kalau melihat mereka berangkat dari Hongkong, maka kami memperkirakan bahwa ada jaringannya yang ada di Hongkong kendati tidak menutup kemungkinan ada di negara lain juga," katanya.

Ia mengatakan, keterangan para tersangka belum dapat mengarah kepada jaringan yang ada di Indonesia.

"Kalau sudah tahu jaringannya di Indonesia, pasti sudah saya tangkap sekarang. Tapi kan, jaringan mereka di Indonesia kan belum terungkap," katanya.

Selain itu, cara membawa shabu juga akan dipelajari sebab narkoba itu ternyata lolos dalam pemeriksaan petugas di Hongkong.

Para tersangka ditangkap petugas Bea dan Cukai setelah mendarat di Bandara Soekarno Hatta, Sabtu (29/3) sore setelah terbang dari Hongkong dengan menggunakan maskapai Cathay Pacific CX 777 rute Hongkong - Jakarta.

Shabu itu dimasukkan dalam tabung filter.

"Filter apa itu, ya saya belum tahu. Nanti kami akan meminta keterangan saksi ahli, filter apa yang dibawa sehingga dapat untuk menyelundupkan shabu," katanya. (*/cax)

KOMENTAR PEMBACA


Berita Yang Paling Banyak Mendapat Komentar