KL Favorit
Musik
Blog Selebriti
Bursa Mobil"Kita harapkan sebelum tahapan pemilu dimulai, keputusan dari MenPAN (Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara) sudah ada," kata anggota KPU, Andi Nurpati di Kantor KPU Jakarta, Senin.
Pada 5 April 2008, tahapan Pemilu 2009 akan dimulai dengan pendaftaran partai politik peserta pemilu.
Andi mengatakan, sebenarnya pihaknya sejak awal berusaha agar struktur organisasi KPU selesai sesuai Pasal 128 UU No.22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan, paling lambat tiga bulan sejak mereka dilantik.
Jika mereka dilantik Oktober 2007, maka seharusnya paling lambat Januari 2008 struktur organisasi dan tata kerja sekretariat KPU, KPU Provinsi/Kabupaten/Kota sudah terbentuk.
Andi mengakui saat ini sudah melewati batas waktu yang ditetapkan UU, namun hal itu karena ada masalah teknis dan bukan karena unsur kesengajaan.
"Ada departemen lain yang terkait dalam penentuan struktur organisasi KPU yakni Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, sehingga tentu proses ini tidak bisa dilihat secara parsial," katanya.
Andi menegaskan, sebenarnya pihaknya telah berusaha agar struktur organisasi KPU bisa selesai lebih awal, namun ada hambatan dalam pembahasan internal MenPAN.
Dalam struktur organisasi KPU yang baru, jumlah biro di KPU dikurangi dari 10 biro menjadi tujuh dan satu inspektorat jenderal. Salah satu kesulitannya adalah mengatur posisi wakil kepala biro yang dihilangkan dalam struktur tersebut.
KPU sendiri menghendaki adanya jabatan wakil kepala biro, namun jika MenPAN menyatakan tidak perlu, maka KPU juga akan menyesuaikannya.
"Itu akan berimplikasi pada aturan kepegawaian dan anggaran," katanya.
Dalam kesempatan terpisah, MenPAN, Taufiq Effendi ditemui di Gedung DPR usai rapat kerja di ruang Komisi II DPR menyatakan segera menyelesaikannya masalah struktur organisasi KPU.
"Iya, tunggu saja," katanya singkat.
Sampai saat ini, penyelesaian draf rancangan peraturan KPU tentang organisasi dan tata kerja sekretariat KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota masih dalam tahap finalisasi menunggu persetujuan dari MenPAN untuk disahkan. (kpl/dar)